Batam – Sebanyak 1.007 Butir telur Penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, hal ini disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Wiwit Ari Wibisono, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, pada Senin (16/3/20), di Media Center Polda Kepri.
Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari sampai dengan sekarang, dari penjualan telur Penyu tersebut Ditreskrimsus berhasil mengamankan 5 orang tersangka di dua TKP yang ada, kelima tersangka tersebut berinisial MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun. Dengan TKP di Tanjungpinang dan Kota Batam, jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Dari hasil pemeriksaan bahwa sumber didapatinya telur Penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri, hingga sampai saat nama-nama pemasok telur penyu tersebut sudah dikantongi oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan dikembangkan untuk penindakan nya tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri.
Modus Operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyimpan, memiliki dan/atau memperniagakan telur satwa yang dilindungi berupa telur penyu. Atas perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.*