Tapi ini tidak serta merta diterima. Karena data valid mengenai GTT ini belum ada. Yang ada sekarang baru sebatas informasi. Kami tidak mau nanti ada pembengkakan jumlah GTT yang masuk menjadi tanggung jawab Pemprov,” jelasnya.

Arifin mengatakan, untuk guru ASN sudah tidak masalah lagi, karena semua sudah jelas. Nah untuk GTT, Pemprov Kepri setidaknya menganggarkan Rp 18 miliar per tahun untuk 700 GTT.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi IV Bidang Pendidikan DPRD Kepri Teddy Jun Askara. Ia mengatakan, untuk honorer belum atau tidak diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014, termasuk dalam PP maupun juknis tentang pelimpahan itu.

”Kami bukan tidak mau menerima pelimpahan yang honorer. Kami cuma tidak ingin, alokasi anggaran akan bermasalah ketika ini tidak ada payung hukumnya. Terkecuali yang 700 orang GTT Kepri, karena mereka mengantongi SK gubernur,” paparnya.

Ia menyarankan, sebelum ada aturan yang baku. Sebaiknya GTT yang mendapat SK dari bupati, wali kota dan sekolah, dikelola dulu oleh masing-masing daerah, sampai ada aturan yang jelas. Jangan sampai, mereka gantung dan tidak menerima gaji serta tunjangan di tahun 2017 mendatang.

”Kayaknya kalau berharap dari APBD Kepri tahun 2017 belum bisa, karena payung hukumnya belum ada. Jadi sebaiknya gunakan payung hukum yang lama untuk GTT di daerah, yaitu SK dari kepala daerah mereka masing-masing,” paparnya.

TJA mengatakan, DPRD Kepri bukan tidak mau mengalokasikan anggaran. Pihaknya juga sudah memikirkan hal ini, apalagi ini menyangkut nasib ribuan orang guru.

”Oleh karena yang diatur dalam UU adalah guru ASN, jadi itu dulu yang kami prioritaskan. Untuk GTT pakai anggaran kabupaten kota dulu, sambil kita cari formulasi yang tepat dan tidak melanggar aturan,” tutupnya.

Sementara itu, Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah menyebutkan, sekitar 2.000 lebih guru tidak tetap (GTT) dan honorer yang masih harus dibahas bersama bupati dan wali kota.
Arif menuturkan, pihaknya sudah meminta Sekretaris Korpri Misni ke BPKP untuk mencari solusi, sebab Pemprov Kepri sekedar menganggarkan gaji untuk guru ASN. Sedangkan, gaji guru PTT, tidak dianggarkan.

”Guru PTT itu kebijakan kabupaten kota, sementara guru PNS di kita (provinsi). Untuk honor nanti kita diskusikan dengan kabupaten kota lagi,” tukasnya.

Pemko Siap Tarik Jadikan Guru SD/SMP…Ke Hal Selanjutnya

1
2
3
4
Previous articleDiduga Kapal Nona Tang II Terlibat Pencurian Minyak di Karimun
Next articlePartai Golkar Konsisten Dukung Ahok