Pemko Siap Tarik Jadikan Guru SD/SMP
Sekdako Tanjungpinang Riono berkeras guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mengajar di sejumlah SMA/SMK sederajat di Tanjungpinang telah menjadi kewenangan provinsi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda. Jika Pemprov Kepri tetap menolak menganggarkan gaji untuk guru PTT, Riono mempersilakan Pemprov Kepri, memecatnya.
”Memecat atau memperdayagunakan guru PTT, itu kewenangan pemprov sekarang,” tegas dia, pihaknya sudah menginformasikan data guru PTT ke provinsi.
Nantinya, Pemko Tanjungpinang, lanjut Riono, akan menarik PTT yang dipecat, itu untuk dialihkan menjadi guru SD atau SMP di Tanjungpinang.
”Masa kewenangan ada di provinsi, tapi Pemko yang harus membayar gajinya,” cetusnya.
Tapi, masih kata Riono sedikit ragu apakah dengan jumlah guru PNS yang ada dapat membuat proses belajar mengajar menjadi maksimal. Sebab, dampaknya akan membuat pengajar di SMA/SMK sederajat, kurang.
”Daripada memecat dan mencari yang lain lebih baik memperdayagunakan guru PTT yang ada sekarang. Ini saja intinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan KIP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) Herman Suryatman menegaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mengenal istilah Pegawai Tidak Tetap (GTT). UU, itu memaparkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K).
Dijelaskannya, hingga kini belum ada aturan mengenai P3K di Indonesia. Sedangkan, PTT lanjutnya, merupakan pegawai non-PNS yang diangkat pemerintah daerah.
Senada Kabiro Hukum dan KIP KemenPAN & RB, Kadisdik Kota Tanjungpinang HZ Dadang AG menuturkan, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Hanya, hingga kini belum ada juknis mengenai P3K.
Dadang menyebutkan, jumlah guru dan staf PTT di Kota Tanjungpinang sekitar 289 orang, yang diangkat berdasarkan tiga SK. Yakni SK gubernur atau dikenal Guru Tidak Tetap (GTT), SK Wali Kota atau disebut Guru PTT dan guru honorer sekolah, yang diangkat kepala sekolah.
Diakuinya, Kota Tanjungpinang masih kekurangan tenaga pengajar yang berstatus PNS dan tenaga kependidikan lainnya yang membantu proses belajar mengajar di sekolah.
Karena itu, Pemprov Kepri memperbantukan berbagai guru dan pegawai lainnya dengan kontrak.
”PTT dari provinsi karena ada SK dari gubernur,” ungkapnya.