Saat ini, lanjutnya, jika Pemprov hanya ingin menanggung gaji GTT, tidak masalah. Namun, Pemprov sebaiknya menyampaikan hasil konsultasi dengan Kemendagri ke Pemko Tanjungpinang. Sehingga ada dasar hukum, Pemko harus menanggung guru PTT.
”Prinsipnya Pemko siap membayar gaji guru PTT, asalkan Pemprov memberikan dasar hukumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sesuai Perka BKN Nomor I Tahun 2016 tentang pelaksanaan pengalihan PNS daerah kabupaten kota yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan menjadi pegawai negeri sipil daerah provinsi diterbitkan tanggal 26 Januari 2016 menegaskan hanya mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS). Perka BKN itu tidak diatur mengenai peralihan kewenangan guru Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pada pasal I disebutkan dua hal yakni PNS yang menduduki jabatan fungsional guru pada satuan pendidikan menengah dan PNS yang menduduki jabatan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan menengah yang terdiri atas pengawas sekolah, kepala sekolah, pengelola laboratorium/bengkel, pranata laboratorium pendidikan, pengelola perpustakaan, perpustakaan dan pejabat pengawas dan pelaksana.
Sumber : Tanjungpinangpos
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]