KARIMUN – Jajaran Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu dalam sepekan terakhir. Dua orang diantaranya merupakan perempuan.
Wakapolres Karimun Kompol Agung Gima mengatakan, penangkapan terhadap 10 tersangka tersebut berada di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda-beda. Seperti penangkapan di Teluk Uma Kecamatan Tebing, kemudian di Paya Manggis Kecamatan Meral, Wonosari Kecamatan Meral, Baran II Kecamatan Meral Meral, Lubuk Semut Kecamatan Karimun dan terakhir ada kasus pelimpahan dari Rutan Kelas II BT Tanjungbalai Karimun.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari waktu satu pekan ini ada sekitar 24 paket shabu, dengan berat total 6,26 gram,” kata Agung dalam keterangan resminya di Mapolres Karimun, Sabtu (11/8).
Dari enam TKP, tiga kasus diantaranya terdapat tersangka atas nama Sutrisno alias Ahuat, Selo Relfika, Muklis Irwansyah, Lisa, Lili, Ardi Herwanda yang kini sudah dilimpahkan ke JPU. Sedangkan tiga kasus lagi berkasnya masih dalma proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Karimun.
Kemudian dari 10 tersangka, ada satu yang merupakan pengedar atas nama Hendra yang mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama R yang kini sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Posisi bandarnya ini sudah kita ketahui dan sedang kita lakukan pengembangan serta penyelidikan,” ucap Agung lagi.
Adapun enam TKP beserta pelaku antara lain yakni Hendra diamankan di wilayah Teluk Uma Kecamatan Tebing dengan barang bukti satu paket kecil shabu seberat 1,28 gram, S Putra diamankan di wilayah Paya Manggis dengan barang bukti shabu seberat 0,15 gram, Shew ditangkap di wilayah Wonosari Kecamatan Meral dengan barang bukti dua paket shabu seberat 3,2 gram, Mukhlis diamankan di wilayah Baran II Kecamatan Meral dan didapati tiga paket shabu seberat total 0,55 gram, satu kasus limpahan dari Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun atas nama Lisa dengan barang bukti shabu seberat 0,29, Hardi ditangkap di Lubuk Semut Kecamatan Karimun dengan barang bukti tiga paket shabu seberat total 0,96 gram.
Ke 10 tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman empat tahun sampai 20 tahun penjara atau pidana denda Rp800 juta sampai Rp10 Miliar.
Besuk Suami di Rutan Sambil Bawa Shabu
Sementara, seorang tersangka wanita ternyata ditangkap di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Ia kedapatan memiliki narkoba saat akan membesuk suaminya yang ditahan di Rutan tersebut beberapa hari kemarin.
Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Rayendra AP menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seorang wanita mencapai 0,29 gram.
“Tersangkanya atas nama Lisa. Dia datang ke Rutan menjenguk suaminya. Dari keterangannya memang dia sempat menggunakan barang narkotika tapi dirumahnya, dan itu barang sisa terbawa di kantong celana dia. Tapi kita masih melakukan pengembangan dapat dari mana barang tersebut,” kata Rayendra.
Dengan alasan itu, Rayendra menilai Lisa tetap saja memiliki niat yang sengaja membawa shabu saat berkunjung ke Rutan dan sempat dikonsumsi terlebih dahulu.(*)