KARIMUN – Sebanyak 11 orang korban penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, kembali menerima kendaraan mereka yang diserahkan oleh Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam, di Mapolres Karimun, dalam status pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (6/2).
Kerugian yang dialami 11 korban tersebut, merupakan ulah dari seorang pelaku bernama AM, yang kini terdeteksi telah kabur ke Malaysia sejak Januari 2023 kemarin.
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, pelaku berinisial AM telah melintas ke Malaysia sejak 08 Januari 2023 kemarin, menggunakan alat angkut kapal ferry Marina JB, melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan terhadap para saksi, yang menjadi korban sebanyak 11 orang. Total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp128.000.000,” ujar Ryky Widya Muharam.
Dikatakan Ryky Widya Muharam mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRESKARIMUN/POLDA KEPRI tertanggal 3 Januari 2023, bahwa pelaku melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat lelang, yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua, dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat menyurat kendaraan.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi berikutnya dengan Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRESKARIMUN/POLDAKEPRI tanggal 4 Januari 2023. Dalam hal ini pelaku merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya.
“Kendaraan yang dirental dijual pelaku kepada orang lain, dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari Kejaksaan,” sebut Ryky Widya Muharam.
Dari kasus tersebut, Satreskrim Polres Karimun kemudian berhasil mengumpulkan barang bukti, berupa satu unit mobil Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK, dan 12 unit sepeda motor.
Barang bukti sepedamotor antara lain, satu unit sepeda motor merk Honda pcx warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, dan satu unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.
Hanya saja, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi ternyata ada 12 orang yang menjadi korbannya.
“Pelaku bernama AM diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” pungkas Ryky Widya Muharam.(*)