napi_di_karimun_terima_remisi

Kundur News – KARIMUN – Sebanyak 12 narapidana Rutan (Rumah Tahanan) Kelas II A Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi dihari suci Waisak 2561, 2017. Penerima remisi itu berupa pemotongan masa tahanan.

Hal itu berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI yang telah menyetujui usulan dari Rutan Kelas II A Tanjungbalai Karimun.

Kepala Rutan Kelas II A Tanjung Balai Karimun, Eri Erawan mengatakan, rincian dari 12 pemberian remisi berupa pemotongan masa tahanan diantaranya yang dipotong masa tahanannya selama satu bulan ada enam orang. Dan pemotongan terhadap 15 hari sampai satu bulan masa tahanan juga ada enam orang.

BACA :  Rutan Batam Apel Pagi Secara Virtual Bersama di Lingkungan Kemenkumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan

“Dari 12 napi yang diberikan remisi, tujuh diantaranya kasus narkoba, dua kasus migas, dua kasus pencurian dan satu kasus kecelakaan lalulintas. Sedangkan pemberian remisi ini sudah diatur melalui Kepres nomor 74 tahun 1999 tentang remisi,” terangnya.

Hanya saja, dalam memberikan remisi untuk hari suci waisak, Rutan Kelas II A tidak ada yang mendapatkan remisi bebas. Kemudian semua yang menerima remisi adalah yang beragama budha.

BACA :  Rutan Batam Gelar Sidang TPP, Pastikan WBP Mendapat Hak Integrasi Secara Adil dan Transparan

Remisi yang diberikan kata Eri juga sudah sesuai dengan ketentuan, terutama adalah masing-masing sudah harus menjalani hukuman minimal enam bulan dan tidak memliki catatan buruk selama menjalani hukuman.

Penyerahan remisi itu menurutnya dilaksanakan di Vihara Cetya Vinyana yang berlokasi di areal Rutan Kelas II A Tanjung Balai Karimun. Dia juga berharap agar para narapidana dapat berprilaku baik selama menjalani masa tahanan.*

BACA :  Rutan Batam Apel Pagi Secara Virtual Bersama di Lingkungan Kemenkumham, Imigrasi dan Pemasyarakatan

 

Previous articleMenpan RB Resmikan Pusat Tahfiz di Moro
Next articlePenyerahan Insentif RT – RW