KARIMUN – 12 Narapidana di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun mendapatkan remisi perayaan Natal. Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Senin (25/12).
BACA: Penyerahan Remisi di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan mengatakan, para napi berhak mendapatkan remisi termasuk napi di di Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun. Tentunya dengan berbagai catatan dan pertimbangan sebelum mendapatkan remisi, terlebih dahulu data yang ada disampaikan kepada pusat, berapa jumlah remisi yang diberikan nanti tergantung dari keputusan pusat.
“Begitpun soal berapa hari remisi yang diberikan, ataupun remisi bebas yang diberikan pun ada syarat-syaratnya. Terutama bagi napi yang tidak pernah melanggar dan memiliki kepribadian yang baik selama menjalani masa hukumannya,” ucap Eri.
Sedangkan 12 napi yang mendapatkan remisi Natal itu adalah pelaku yang melanggar hukum terhadap kasus pidana umum.
“Yang tidak diberikan remisi bebas kami persilahkan merayakan Natal di dalam Rutan,” tutupnya.(*)