Kundur News – KARIMUN – Sebanyak 14 orang TKI illegal yang diamankan oleh Lanal Tanjungbalai Karimun beberapa hari lalu kini sudah dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Senin (22/5).
Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi (Wasdakim) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berthi Mustika mengatakan, pelimpahan terhadap 14 TKI illegal itu juga disertakan dengan berikut dengan satu orang tekong dan satu orang ABK.
“Mereka dikenakan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yakni masuk ke Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi,” ucap Berti.
Namun menurutnya, jika unsurnya tidak mencukupi maka akan dianggap sebagai korban traficking, sehingga selanjutnya adalah akan memblokir nama mereka saat akan melakukan pembuatan paspor.
“Pemblokiran itu akan berlaku selama dua tahun. Kemudian, setelah berkas dilengkapi maka akan kita tingkatkan statusnya kepada penyidikan,” kata Berti.
Sedangkan terhadap seorang tekong dan ABK masih akan terus didalami peran mereka masing-masing. Sementara terhadap ke 14 TKI ilegal tersebut, enam orang diantaranya tidak memiliki paspor, atau hanya delapan orang yang memiliki paspor. Adapun barang bukti yang didapat adalah uang runai senilai RM 4.9000 dan Rp900 ribu dari keuntungan yang didapat dari tekong.
Sebelumnya, para TKI tersebut berangkat dari Malaysia melalui jalur ilegal tanpa menggunakan cap paspor oleh Imigrasi. Mereka diamankan tim Koarmabar Lantamal IV Lanal Karimun di Perairan Selat Malaka pada posisi 01° 02′ 821″ U – 103° 26′ 117″ T, Sabtu (13/5) kemarin.*