INHIL,- Sebanyak 15 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan di kawasan Pasar Pagi, Jalan Baharuddin Yusuf Tembilahan. Mereka yang terjaring langsung menjalani sidang di tempat. Hal itu disampaikan tim Penegakkan protokol kesehatan Covid Inhil, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra, Rabu (17/11/2021).
“Jadi operasi ini digelar sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan hukum kepada masyarakat yang masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Mereka yang terjaring langsung kita proses hukum dengan harus menjalani sidang yang digelar langsung di tempat,” kata Paur Humas Ipda Esra.
Ia mengatakan para pelanggar dijatuhi sanksi denda uang dan denda sosial.
“Pelanggar yang tidak disiplin menegakkan prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker, dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu atau diberikan sanksi sosial,” tuturnya.
Esra menyatakan tindakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar agar nantinya dapat mematuhi peraturan dan berdisiplin menjalankan aturan protokol kesehatan.
“Sebenarnya tindakan ini diharapkan akan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tetap patuh pada protokol kesehatan. Kegiatan ini akan kita rutin gelar di beberapa titik di Kota Tembilahan dan nantinya uang denda yang kita terima akan masuk ke kas negara untuk membantu penanganan Covid kedepannya,” sebutnya.
Tim yustisi menilai sosialisasi yang dilakukan selama ini seharusnya membuat masyarakat lebih peduli dengan protokol kesehatan. Namun demikian, di lapangan masih banyak aturan yang dilanggar oleh masyarakat, sehingga pemberian sanksi diharapkan akan bisa menumbuhkan rasa disiplin.
“Saya kira sosialisasi yang kita lakukan dengan forkopimda sudah termasuk sangat efektif. Namun demikian masyarakat banyak jadi perlu berhari-hari untuk melakukan sosialisasi. Ini sebagai tindakan terakhir untuk mengingatkan masyarakat di masa pandemi ini agar bisa cepat selesai,” kata Esra.*