Kundur News – BATAM – Jajaran Polsek Sagulung berhasil mengamankan 16 pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis sepedamotor di wilayah kerjanya, penangkapan dilakukan sejak Minggu kemarin (12/11).
BACA: 3 Tersangka Curat dan Curanmor Dibekuk Aparat Polres Karimun
Kapolsek Sagulung, AKP Hendrianto mengatakan, dari 16 pelaku itu 14 diantaranya bertindak sebagai penadah atas hasil tindak kejahatan dua orang yang berperan sebagai eksekutor pencuri sepedamotor. Yang mana dari pengembangan kedua pelaku sehingga berhasil diamankan sebanyak 14 penadah barang curian tersebut.
“Kedua pelaku bernama Wahyudi (28) dan Budi (28) diamankan setelah lebih dulu dihadiahi timah panas karena melawan saat akan ditangkap. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat atas kehilangan sepedamotor, ditambah dengan informasi adanya jual beli sepedamotor hasil curian di Jembatan VI Barelang para Minggu malam (12/11),” kata Hendrianto, kemarin.
Beberapa unit sepedamotor hasil curian menurutnya, sudah sempat dimasukkan kedalam kapal pompong yang dipesan oleh pendah, sehingga dalam pengintaian itu pun Polisi langsung menggerebek aksi tersebut.
“Kedua pelaku ini sudah beraksi di 35 lokasi sekitaran Batam tepatnya di Sekupang, Batu Aji, Bengkong dan beberapa titik lainnya. Setelah dicocokkan empat laporannya ternyata sama,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, sepedamotor hasil curian mereka sudah sempat beredar di Kabupaten Lingga sebanyak sembilan unit. Dengan harga mencapai Rp2,5 juta. Dua otak pencurian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dihukum tujuh tahun penjara, sedangkan 14 orang penadah sebagai komplotan pencuri sepedamotor dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(*)