16-Penghuni-Rutan-Karimun-Kedapatan-Konsumsi-Narkoba-Didalam-Tahanan
Ilustrasi rutan

KARIMUN – 16 penghuni rumah tahanan (rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ketahuan mengkonsumsi narkoba meski tengah berada didalam sel tahanan. Mereka kedapatan menggunakan barang haram tersebut pasca dilakukan tes urine oleh Badan Narkotikan Nasional (BNN) Tanjungbalai Karimun pada Kamis kemarin (1/2).

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Eri Erawan mengatakan, ada 37 narapidana yang dilakukan tes urine, namun 16 diantaranya positif narkoba.

“Telah kami laporkan kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan,” kata Eri, Jumat (2/2).

Pihak Rutan kata Eri, telah melakukan interogasi terhadap ke 16 penghuni yang positive narkoba itu, guna mengetahui dari mana mereka dapat narkoba yang telah dikonsumsi.

Eri pun menegaskan akan menambah masa hukuman kepada 16 penghuni rutan yang mengkonsumsi narkoba. Sebagai bentuk sanksi tegas bagi mereka serta efek jera bagi yang lainnya.(*)

BACA: Bupati Karimun Minta IWO Membantu Memberantas Peredaran Narkoba

Previous articleBupati Anambas Tunjuk Masykur Asisten II dan Juga Pemilik Pulau Resort Kusuma, Jabat Kadisparbud KKA
Next articleNurdin Resrmikan Pembangunan SMAN Senilai Rp28 M