BATAM – Jajaran Polda Kepulauan Riau mengamankan 21 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (17/6), yang rencananya akan berangkat ke negara tetangga Malaysia melalui Batam.
Dari pengungkapan kasus tersebut, ditetapkan seorang tersangka bernama MS, warga Kampung Lembang Jaya Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Sedangkan ke 21 orang sebagai korban asal NTT itu, 15 diantaranya laki-laki dan 6 perempuan.
Kabid Humas Polda Kepi, Kombes Pol Drs S.Erlangga mengatakan, para korban atau calon PMI illegal tersebut diberangkatkan dari NTT menuju Batam, dengan modus arus balik hari raya Idul Fitri dan telah tiba beberapa hari kemarin, dengan menggunakan transportasi laut.
“Kami mendapatkan informasi ini pada Sabtu kemarin (15/6), kemudian ditindaklanjuti. Ke 21 korban ini tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI yang resmi,” jelas Erlangga dalam keterangan resmi di Pendopo Mapolda Kepri, Senin sore (17/6).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, satu unit mobil inova warna silver, satu handphone merk strawberry warna merah, satu unit handphone merk vivo warna merah kombinasi biru.
MS diduga melanggar pasal 80, 81 dan pasal 83 undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran indonesia.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap MS,” tutup Erlangga.(*)