220-kades-di-blitar-ogah-ladeni-wartawan-tak-sertifikat-dewan-pers

 

 

Kades di Blitar layak menjadi contoh bagi kebebasan pers di Indonesia. Bagaimana tidak, sebanyak 220 kepala desa se-Kabupaten Blitar menyatakan menolak wawancara wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan Dewan Pers.

Langkah tersebut diambil para kades setelah sebelumnya mereka mengaku resah dengan ulah wartawan abal-abal alias bodrex. Para kades menggunakan pijakan Peraturan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Bahwa narasumber berhak menolak wawancara wartawan yang belum mengantongi sertifikat uji kompetensi dari Dewan Pers.

“Sebab ulah mereka sudah meresahkan. Mulai hari ini kami putuskan menolak wawancara wartawan yang tidak bisa memperlihatkan uji kompetensi dari dewan pers. Sebab sesuai aturan, itu hak kami sebagai narasumber,” ujar Koordinator Asosiasi Pemerintah Desa (APD) Nurkhamim kepada wartawan, Blitar, Kamis (19/3).

Ketentuan Dewan Pers No 1 Tahun 2010 berlaku mulai 9 Februari 2012. Sesuai aturan, wartawan tidak cukup menunjukkan id card media maupun anggota organisasi profesi, seperti AJI, PWI maupun IJTI. Wartawan juga harus mampu memperlihatkan sertifikat uji kompetensi Dewan Pers ke narasumber yang hendak diwawancara. Kendalanya di daerah kebijakan tersebut tidak pernah tersosialisasi dengan baik.

Oleh karena itu menurut Nurkhamim, APD dalam waktu dekat akan memperbanyak dan membagi-bagikan isi ketentuan yuridis tersebut ke seluruh desa. Menurutnya Kabupaten Blitar sudah waktunya memberlakukan aturan dewan pers.

“Ini akan dimulai dari kades. Kita akan tempel di semua balai desa. Tidak hanya kades, kita akan sosialisasikan ke perangkat dan warga,” jelas Nurkhamim yang juga Kades Karanggayam, Kecamatan Srengat.

Sementara itu sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Fadly Rahmawan menilai, langkah kades di Kabupaten Blitar secara tidak langsung akan menjadi verifikasi wartawan di lapangan. Bahwa seorang jurnalis memiliki kode etik profesi yang harus ditaati. Dan fenomena wartawan bodrex, berkedok liputan namun untuk meminta dan memeras narasumber, kata Fadly sudah waktunya dihapuskan.

“AJI Kediri mendukung langkah ini. Bahwa narasumber berhak menolak wartawan yang memang tidak beretika. Dan sebaiknya langkah ini diikuti oleh instansi pemerintah lainya,” terangnya.

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/220-kades-di-blitar-ogah-ladeni-wartawan-tak-sertifikat-dewan-pers.html

Previous articleGolkar Aceh pecah, pendukung Ical & Agung saling klaim sah
Next articleJaringan, budaya cari jodoh di Pasar Pantura