260-Unit-Ponsel-Illegal-Asal-Tanjungpinang-Diamankan-Polres-Siak

Kundur News – SIAK – Sebanyak 260 unit ponsel illegal asal Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau diamankan jajaran Polres Siak Provinsi Riau, Sabtu kemarin (18/11).

BACA: 6.960 Unit HP Merek Xiaomi Tak Bertuan Ditemukan Lanal Batam

Penangkapan itu bermula ketika digelar razia didepan Mapolres Siak pada Sabtu kemarin (18/11), ketika menghentikan satu mobil avanza melintas diberhentikan, tim razia pun memeriksa mobil tersebut, yang ternyata terdapat enam tas ransel berisikan ponsel.

“Tiga pelaku berhasil diamankan, diantaranya T (45), HJ (30) dan AZ (21)  untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku ponsel itu miliknya yang dibawa dari Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri,” kata
Kapolres Siak, AKBP Barliansyah kepada wartawan.

BACA: DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 30.000 Hp Xiaomi

Pelaku pun dikenakan pasal 32 Ayat 1 jo pasal 52 undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau pasal 104 jo pasal 106 undang-undang nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.*

BACA: Di Karimun, Bawang dan Garam Ketangkap. HP Black Market Marak Di Pasaran

Previous articleTNI AL dan Polres Karimun Kompak Gelar Tes Urine Pada Hari Yang Sama
Next articlePetugas Khusus Penanganan Sandera dan Buronan KKB