Inhil – Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Inhil tentang Kearsipan, Selasa 12 Januari 2021.

Rapat yang digelar di Aula Lantai V Kantor Bupati, Jalan Akasia Tembilahan ini dihadiri dan diikuti oleh Kepala DPAD H Yulizal diwakili Sekretaris DPAD H Feri Irawan, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Hj Salawati, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta jajaran DPAD Inhil.

Usai rapat, Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Hj Salawati mengatakan, pembahasan Ranperbup tentang Kearsipan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah diterbitkan dengan nomor 17 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Di dalam Perda tersebut, lanjutnya, ada beberapa poin yang harus dibuat dan ditetapkan menjadi Perbup.

“Hari ini, kita baru membahas 4 Ranperbup. Setelah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum, baru dibuat dan disahkan Perbupnya,” ujar Salawati saat diwawancarai awak media.

Sementara itu, Kepala DPAD H Yulizal beberapa waktu lalu mengungkapkan, perlu adanya upaya bersama dari seluruh jajaran di Pemkab Inhil terutama DPAD agar penyelenggaraan Kearsipan semakin baik kedepannya.

Dengan pengelolaan arsip yang baik dan benar sesuai kaidah Kearsipan, tentu akan menghadirkan manfaat yang besar bagi Pemda dan masyarakat.

Ketersediaan Arsip secara utuh, otentik dan terpercaya pada setiap Lembaga dan Pemda akan memberikan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya untuk kemanfaatan penilaian kinerja, pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya.

Untuk itu, penataan kearsipan tidak hanya sekadar disimpan atau ditumpuk begitu saja, tetapi perlu diatur cara penyimpanannya melalui beberapa tahapan, dengan tujuan sistem pengarsipan yang rapi dan ketika dibutuhkan mudah ditemukan.

Selanjutnya, Yulizal juga berharap kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga SKPD yang ada di Ibukota Kabupaten Inhil agar menganggarkan biaya untuk Kearsipan, sehingga kedepannya Arsip telah tertata dengan baik di setiap OPD dan Inhil tidak lagi mendapat akreditasi nilai buruk, akan tetapi nilai baik sesuai dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang DPAD Inhil Bahas Ranperbup Tentang Kearsipan diraih selama ini.*

Previous articleBhabinkamtibmas Polres Kepulauan Anambas Gencar Melakukan Sosialisasi Vaksin Sinovac Ke Wilayah Desa Binaan
Next articlePembahasan Lokasi Rencana Pembangunan BTS 4G dan Akses Internet Bakti – Kominfo RI Diwilayah Perbatasan Negara