TANJUNGPINANG – 27 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bermasalah dan diamankan oleh Kodim 0315 Bintan beberapa hari kemarin mengaku harus membayar senilai Rp2juta lebih setiap orang kepada penyalur TKI illegal, untuk dapat bekerja keluar negeri.

BACA:Kodim 0315 Bintan Gagalkan Penyaluran 27 TKI Ilegal

Kesemua TKI itu pun telah dipulangkan secara berangsur-angsur oleh Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Tanjungpinang sejak Selasa (6/3).

Kepala BP3TKI Tanjungpinang, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam dua hari ini mereka dipulangkan secara berangsur sampai besok, Rabu (7/3) juga akan dilakukan pemulangan lagi.

“Semua TKI itu 21 diantaranya berasal dari Lombok – Nusa Tenggara Barat (NTB), satu dari Flores Nusa Tenggara Timur (NTT), dua dari Aceh, dua dari Jawa Barat dan satu orang warga warga Tanjungpinang,” kata Ahmad, Selasa (6/3).

Kodim 0315 kata Ahmad lagi, telah menyerahkan ke 27 TKI tersebut kepada pihaknya pada Senin kemarin (5/3). Yang kemudian kesemuanya diinapkan di Kantor BP3TKI Tanjungpinang, setelah sehari menginap langsung dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Sementara, Kodim 0315 Bintan masih mengejar penyalur TKI illegal tersebut bernama Amir. Yang saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Saat didatangi petugas kerumahnya, pelaku (Amir) sudah kabur. Kami masih mencarinya,” kata Pasi Intel Kodim 0315 Bintan, Budi Hartono.(*)

Previous articleRumah Warga di Pasir Panjang Terbakar
Next articleOperasi Tangkap Tangan (OTT) SA, Berpotensi Libatkan Seorang Pejabat di Pemkab Karimun