Malaysia – Sebanyak 28 warga Indonesia yang sempat ditahan di Malaysia sejak 15 Maret lalu dideportasi pada hari, Selasa (27/8). Kehadirannya ke negeri sebrang itu untuk menghadiri pertandingan sepak bola, tapi masuk ke wilayah Tawau, Sabah, secara ilegal.
Proses deportasi difasilitasi oleh Konsulat RI di Tawau. Menurut keterangan KRI, puluhan WNI itu datang ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan dan melalui jalur tidak resmi.
Mereka ditahan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia karena melanggar peraturan keimigrasian setempat.
“Setelah ditahan selama hampir dua minggu, para deportan yang masuk ke Sabah untuk menghadiri undangan pertandingan klub sepakbola di Kalabakan tersebut akhirnya dibebaskan dan dideportasi ke Nunukan,” bunyi pernyataan KRI Tawau.
Puluhan orang itu bertolak dari pelabuhan Terminal Ferry Tawau menuju pelabuhan Tunontaka Nunukan Indonesia pada 15.00 waktu setempat dengan didamping tim Satuan Tugas Perlindungan WNI KRI Tawau.
Berkaca pada peristiwa ini, Kepala Perwakilan RI Tawau, Sulistijo Djati Ismojo mengingatkan WNI yang ingin masuk ke Malaysia untuk selalu menggunakan dokumen resmi berupa paspor atau pas lintas batas dan tidak pernah menggunakan jalur tidak resmi.
“Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran kepada semua WNI yang ingin berkunjung ke Malaysia meskipun tinggal di daerah perbatasan,” kata KRI Tawau.
(CNN)