Kundur News – TANJUNGPINANG – Sebanyak 29 tahanan kasus tindak pidana korupsi dari berbagai kasus menghuni Rutan Klas I Tanjungpinang.
Kepala Rutan Tanjungpinang Roni Widiyatmoko melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Budi Istiawan mengatakan, ke 29 tahanan kasus tipikor itu tetap diperlakukan sama seperti tahanan lainnya dan tidak ada keistimewaan.
Menurutnya, dari sejumlah tahanan kasus korupsi itu, sebagian telah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, dan telah mendapatkan hukuman tetap dari majelis hakim.
“Sebagiannya juga saat ini masih dalam proses persidangan. Kemudian ada pula yang menunggu putusan banding pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi,” ujar Budi, Rabu (12/7).
Sedangkan jumlah total tahanan di Rutan Tanjungpinang 347 dan sudah termasuk dari 29 orang tahanan kasus korupsi. Dari jumlah tersebut pula didapati 11 orang diantaranya merupakan tahanan anak dibawah umur. Kemudian 15 orang lagi merupakan tahanan wanita.
Menurutnya, kondisi Rutan dinilai masih aman, pihaknya melakukan kontrol secara rutin pada setiap blok tahanan. Bagi tahanan yang didapati melanggar diberikan sanksi sesuai aturan.*