Kundur News – KARIMUN – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV dan Lanal Tanjungbalai Karimun akhirnya melimpahkan kasus tangkapan penyelundupan narkoba jeni sabu seberat 3 kilogram lebih dan beberapa jenis narkoba lainnya senilai Rp4 Miliar lebih ke Mapolres Karimun, Sabtu malam (21/10).
BACA: Shabu 3 Kilo Lebih dan Aneka Jenis Narkoba Lainnya Berhasil Diamankan di Perairan Takong Hyu Karimun
Tiga orang yang berhasil ditangkap pun sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Karimun, yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nendra. Ketiga tersangka antara lain adalah Awang Jupri yang merupakan warga Indonesia dan dua orang lagi warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Zulfikri dan Nor Haimi.
Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra mengatakan, dalam menerima pelimpahan kasus tersebut pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap ketiganya.
“Pendalaman juga akan kita lakukan atas kaburnya seorang tersagka lain bernama C,” ucapnya.
Seperti diketahui, WQRF Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang bersama Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan shabu seberat 3.148 Gram di sekitar perairan Takong Hyu, Kamis malam (19/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tidak hanya itu, penggagalan penyelundupan narkoba itu juga didapati 2.250 butir pil happy five serta 2.132 butir pil ekstasi, dengan total nilai lebih dari Rp4 Miliar.
Dari hasil penangkapan didapati tiga orang yang berada didalam kapal semuanya merupakan kurir narkoba, sayangnya, seorang pelaku berhasil kabur bernama Ca, sehingga hanya tiga orang saja yang berhasil ditangkap, ketiganya bernama Awang Jupri asal Indonesia dan dua orang asal Malaysia bernama Zulfikri serta Nor Haimi.