Kundur News – KARIMUN – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China berhasil diamankan petugas Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun bernama Feng Shaonian, Li Jianhua dan Liu Aimin. Penangkapan terhadap tiga orang asing itu disampaikan dalam ekspose pada Jum’at kemarin (12/5) di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Bherti Mustika mengatakan, penangkapan terhadap tiga WNA asal China itu dilakukan pada Selasa pekan lalu (3/5) di Karimun. Ketiganya dikabarkan bekerja pada PT. Dewa Dewi beralamat di Ruko Raffles City Blok A No 1 Kota Batam yang memiliki proyek di Karimun.
Seorang WNA bernama Feng Shaonian ditangkap dilokasi perumahaan tempatnya bekerja, yaitu PT. Inti Jaya Garden Jakarta dengan menggunakan visa tinggal wisata. Sedangkan Li Jianhua dan Liu Aimin ditangkap di Karimun yang menggunakan visa tinggal terbatas dan dikeluarkan oleh Kedubes RI di Singapura
Menurut Bherti, visa visa wisata yang digunakan Feng Shaonian dipastikan telah menyalahi aturan izin tinggal. Sedangkan tindakan yang diambil adalah melakukan pembatalan izin tinggal dan mendeportasi serta memasukkan kedalam daftar list untuk diblacklist. Namun ketiganya tidak dilakukan proses persidangan dan dikenakan pasal 75 Ayat 1 undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara dari hasil pengembangan yang dilakukan Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, didapati bahwa dua perusahaan asal Batam dan Jakarta tempat bekerja ketiga WNA asal China itu dinyatakan fiktif.
Menurut Bherti, pihaknya tidak berhasli menemupi pimpinan perusahaan tempat dimana ketiganya bekerja, bahkan di Kota Batam saat dicek sesuai dengan alamat jalan yang diperoleh ternyata merupakan agen travel di Batam.
Atas temuan itu, Bherti pun telah mengusulkan kepada pusat agar memberikan sanksi terhadap dua perusahaan itu karena telah menyalahi aturan.*