4-Personil-Polres-Karimun-Di-Berhentikan-Dengan-Tidak-Dengan-Hormat

Kundur News – Karimun – Polres Karimun Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada 4 Personil Polres Karimun pada Rabu tanggal 27 September 2017 sekira pukul 08.00 wib bertempat di Rupatama Polres Karimun. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Karimun AKBP AGUS FAJARUDDIN, S.I.K. Dan sebagai Komandan upacara KBO Sat Intelkam IPTU HERU EKA JATMIKA, Upacara di ikuti oleh Pejabat Utama Polres Karimun serta Persnonil Polres Karimun dan anggota Subden 4 pelopor Satbrimob Polda Kepri.

4-Personil-Polres-Karimun-Diberhentikan-Dengan-Tidak-Dengan-Hormat-(2)

Adapun personil yang dilakukan PTDH antara lain:

  1. AIPTU MOHAMMAD TAOFIQ NRP 72090331 JABATAN BINTARA BAGSUMDA POLRES KARIMUN.
  2. AIPTU DODI LOVEARDI NRP 75010028 JABATAN BAMIN BAGSUMDA POLRES KARIMUN.
  3. BRIGADIR RAJOKI PANDAPOTAN DAMANIK NRP 83041004 JABATAN BINTARA SAT SABHARA POLRES KARIMUN.
  4. BRIPTU ANDI ALVAN NRP 89040668 JABATAN BINTARA POLSEK TEBING POLRES KARIMUN.

“2 personil kasus penyalahgunaan narkoba, 2 orang lagi desersi,” Ujar Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin.

Skep PTDH tersebut di berikan kepada anggota Provos Polres Karimun BRIPDA RIZKI MARTAON yang mewakili ke empat personil karena tidak hadir dalam pelaksanaan upacara. Sekira pukul 08.30 WIB kegiatan selesai dilaksanakan.*

 

(Pers rilis  / IWO Krimun)

Previous articleWarga Negara Malaysia Simpan Narkoba di Celana Dalam
Next articleSekolah di Bali Diminta Berperan Bantu Fasilitasi Pendidikan Anak Pengungsi Gunung Agung