coronavirus
coronavirus

Karimun – Informasi update terbaru terkait percepatan penanggulangan Covid-19, Kabupaten Karimun, dengan ini memberitahukan bahwa;

  1. Penumpang kapal Kelud yang berjumlah 42 orang yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun yang baru tiba akan dikarantina selama 10 – 14 Hari sebagai antisipasi pencegahan Covid-19.
  2. Untuk TKI yang merupakan masyarakat Kabupaten Karimun berasal dari Malaysia akan dikarantina selama 2 hari, jika selama karantina menunjukkan sakit/gejala Covid-19 akan dilanjutkan karantina nya selama 14 hari. Jika tidak menunjukkan gejala terjakit Covid 19 akan dipulangkan dan harus melakukan ISOLASI MANDIRI dirumah.
  3. Bupati Karimun menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak berpergian ke Daerah ZONA MERAH Covid-19 seperti Batam, Tanjungpinang dan provinsi Riau.
  4. Setiap masyarakat Kabupaten Karimun yang berangkat atau berpergian ke daerah zona merah tersebut (point No. 3) disaat kembali ke Kabupaten Karimun dihimbau untuk melakukan Isolasi mandiri selama 14 Hari dan seandainya menunjukan gejala – gejala terinfeksi Covid 19 Seperti batuk, flu, sesak napas dan demam tinggi agar segera menghubungi contak person Gugus Tugas Covid 19 :

0812 6887 2141

0812 6547 5221

Atau segera berobat ke Posko – Posko kesehatan terdekat.

Demikian Imbauan ini terkait percepatan penanggulangan Covid-19 oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun.

Ketua Umum Tim Gugus Tugas Kabupaten Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S. Sos, M. Si.*

Previous articleIWO Bagikan Masker Langsung Ke Rumah-rumah Warga
Next articleGedung Serbaguna Mapolsek Kundur Polres Karimun, Difungsikan Sebagai Dapur Umum Peduli Dampak Pademi Covid-19