43-Pelaku-Usaha-Taat-Pajak,-Dapat-Penghargaan

Kundur News – Bintan – Dalam upaya meningkatkan dan mempererat jalinan kemitraan antara pemerintah daerah dengan para wajib pajak, Pemerintah Kabupaten Bintan memberikan penghargaan sebanyak 43 pelaku usaha wajib pajak periode tahun 2014-2016 tahun anggaran 2017.

“Kami memberika apresiasi kepada 43 pelaku usaha, yang sudah taat dalam kewajibannya untuk membayar pajak,” ungkap Apri Sujadi dalam sambutannya di Hotel Hermes Resort, yang dilansir laman Batamtoday, Senin (24/7).

Bupati juga berharap kedepannya kepada BPPD Bintan segera mempelajari dan merumuskan program pemutihan bagi Wajib Pajak yang menunggak demi meningkatkan potensi pajak. Hal ini untuk meningkatkan potensi pajak yang ditargetkan oleh DPRD Bintan sebesar Rp 190 miliar.

“Kami berharap dalama memenuhi target DPRD Bintan, kepada BPPD agar dapat mengupayakan, untuk program wajib pajak yang menunggak,” harap Apri.

Sementara itu, Kepala BPPD Bintan, Yuzed dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan terus berusaha meningkatkan baik sisi pelayanan perpajakan maupun transparansi perpajakan daerah.

“Upaya peningkatan pelayanan juga difokuskan untuk lebih pada pendekatan pelayanan kepada wajib pajak, sehingga bisa memberikan akses dan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Yuzed.

Untuk penilaian yang berhak menerima penghargaan wajib pajak ini, tidak hanya sekeder orang orang terpilih saja, melainkan dari tingkat kepatuhan wajib pajak itu sendiri didalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sekurang-kurangnya meliputi ketepatan tertib waktu dalam melaporkan pajak, tertib melakukan penyetoran pajak dan tidak memiliki tunggakan pajak.*

Previous articlePengedar Ganja 2,8 Kilo Ditangkap
Next article43 Calon Jemaah Haji Asal Anambas Akan Diberangkatkan