Inhil – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono mengungkapkan bahwa 487 Narapidana dan anak pidana, mendapatkan pemberian Remisi umum di Tahun 2021, khusus 17 Agustus, hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 76.
“Pemberian remisi inikan sebenarnya program yang rutinitas, ini pemberian negara kepada warganya yang sementara ini bermasalah, dengan memberikan keringanan hukuman, melalui remisi ini tentunya negara sendiri yang melalui kemenkumham dalam hal ini melalui Lapas kelas II A Kabupaten Inhil,” kata Kalapas kelas II A Tembilahan, Julianto kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/8/2021) Siang.
Julianto menambahkan, tujuan remisi ini bisa memacu mereka agar bisa berbuat baik tetap produktif yang sudah selesai menjalani dan maupun yang masih di dalam rutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, menuturkan besaran perolehan remisi yang diterima 487 napi dan anak pidana berbeda-beda.
“Kita usulkan sebanyak 487 orang dengan perolehan Remisi mulai dari 1 bulan sampai enam bulan mendapatkan pengurangan masa kurungan,” jelasnya.
Lanjut Julianto, dari 487 para tahanan Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Inhil satu diantaranya mendapatkan remisi bebas di HUT RI ke 76.
“Adapun rincian yang mendapatkan Remisi Khusus 17 Agustus hari kemerdekaan Republik Indonesia,
37 orang, 2 bulan 100 orang, 3 bulan, 130 orang, 4 bulan 103 orang, 5 bulan 91 orang, 6 bulan 26 orang mendapatkan pengurangan masa kurungan,” jelasnya.
Terkahir Julianto berharap dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
“Semoga dengan dibina di Lapas kelas IIA Indragiri Hilir (Inhil) Tembilahan para tahanan bisa mendapatkan ilmu dan bisa dikembangkan di luar dan berharap mendapatkan kepercayaan kembali di masyarakat,” imbuhnya.*