Kundur News – MORO – Wakil Bupati Kabupaten Karimun, Anwar Hasyim resmi melantik lima Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Moro mengantikan Pejabat Sementara (Pjs), Jumat (05/08) di Gedung Serbaguna Kecamatan Moro.
Penjabat Kepala desa yang dilantik terdiri antara lain adalah Kades Niur Permai dijabat oleh Rajab, Kades Rawa Jaya oleh M.Sirad, Kades Buluh Patah oleh Syahrudi, Kades Pulau Moro oleh Sahlan dan Kades Selat Mie oleh Subrianto.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyampaikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2014 tentang desa bahwa setiap desa diseluruh Indonesia akan menerima alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) yang bersumber dari belanja pusat dengan total dana mencapai 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota.
Dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus dengan besaran yang disesuaikan luas wilayah, jumlah penduduk desa, tingkat kesulitan letak geografis dan angka kemiskinan di desa sehingga diperkirakan setiap desa menerima sekitar 600 juta s/d 1,4 milyar rupiah per tahun yang secara spesifik akan tertuang dalam permendagri yang selanjutnya akan diperdakan dan dibuat peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis dengan memuat mekanisme perencanaan, pengusulan, pencairan, pertanggungjawaban, pengawasan serta pembinaan dalam penganggaran keuangan desa.
“Anggaran yang begitu besar jangan diselewengkan, gunakan untuk kepentingan bersama demi kesejahteraan masyarakat dalam meningkatkan bebagai kebutuhan. Terutama peningkatan infrastruktur dan lainnya. Bukan untuk kepentingan pribadi Kades. Ini perlu diingat,”tegas Anwar.
Anwar Hasyim berpesan bahwa SKPD yang tugas dan fungsinya melakukan pembinaan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa untuk lebih meningkatkan kualitas dan kemampuan managerial kerja desa, perangkat desa, BPD dan lainnya terutama pelatihan keuangan yang lebih dominaan sebagai filter menyongsong pengimplementasian amanah perundang-undangan yang ada.
“Intinya adalah menjalankan tanggungjawab dari jabatan yang diamanahkan ini hukumnya wajib. Bagaimana caranya ya jalankan sesuai aturan yang ada, jangan melenceng,” tegasnya.*