Lima orang tersangka perdagangan orang
Lima orang tersangka perdagangan orang

Batam – Lima orang tersangka tindak pidana Perdagangan orang Inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY diamanakan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelumnya Inisial SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap Inisial AY alias M dan SY.

Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis (9/7/20).

“Peran dari tersangka yang baru diamankan Inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan Inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 10.000.000,-. Inisial AY alias M diamanakan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri

“Dari Sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima diantara nya berada di Polda Kepri sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

“Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal. Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

“Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600.000.000,-“. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

Perlu diketahui Kejadian sebelumnya Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020. Dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan. Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25.000.000,- sampai dengan Rp 50.000.000,- per bulan, dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50.000.000,- perorang, yang namun kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.

Previous articleDua Perumahan di Karimun Ditetapkan Sebagai Perumahan Tangguh Seligi
Next articlePolres Bintan Gelar Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan Budidaya Ikan Air Tawar Dan Pertanian Jagung