Kundur News – BATAM – Lima orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diamankan tim dari Tindak Pidana Narkotika dalam kasus kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering seberat 1,3 Kilogram, pada Selasa pekan lalu (17/10).
BACA: Ganja 748,3 Gram Dimusnahkan Polda Kepri
Pengungkapan itu diperoleh dalam ekspose yang digelar Polresta Berelang pada Senin kemarin (23/10) di Mapolresta Barelang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki SIK didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arwin.
Adapun kelima pelaku bernama Abdul (40), Rafi (38), Ramli (46), Sazili (44) dan Sumarto (45). Sedangkan penangkapan terhadap kelimanya bermula dari informasi masyarakat tentang masyarakat yang memiliki barang haram tersebut tepatya di Perumahan Karisma Blok H.
Ketia tim mendatangi lokasi, didapati seorang pelaku bernama Abdul dengan gelagat mencurigakan, saat digeledah dari tubuhnya didapati dua paket ganja kering ukuran besar siap edar.
“Setelah dilakukan pengembangan,kami berhasil menangkap empat orang lainnya yang ternyata masih satu komplotan. Pada tubuh semuanya didapati barang bukti daun gaja kering dengan berat berbeda-beda. Namun ketika ditimbang total barang haram itu didapati lebih dari 1,3 Kilogram,” kata Hengki.
Dari hasil interogasi, kelimanya berencana akan mengedarkan daun ganja kering itu disekitaran Batam. Kelimanya dijerat pasal 112 ayat jo pasal 114 ayat 2 udang-undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama seumur hidup.*