5-wartawan-gadungan-ini-buat-resah-dan-peras-masyarakat

 

 

Profesi wartawan adalah salah satu profesi yang kerap disalahgunakan para pelaku kriminal. Para penjahat biasanya menyebut diri mereka sebagai wartawan, untuk memeras dan mendapatkan keuntungan dari masyarakat.

Tak jarang banyak masyarakat percaya dan rela menyerahkan sejumlah uang yang diminta wartawan gadungan ini. Jika tidak, wartawan gadungan ini mengancam akan memberitakan korban, meskipun korban sebenarnya tidak mempunyai kesalahan apapun dan wartawan gadungan itu juga tidak mempunyai media.

Parahnya, tak jarang para wartawan gadungan ini memeras orang-orang kecil, seperti yang terjadi di Sukabumi. Wartawan gadungan kedapatan memeras tukang baso hingga puluhan juta. Polisi pun bertindak terhadap wartawan gadungan ini.

Selain tukang baso, beberapa pejabat daerah dan orang kecil lainnya pernah juga menjadi korban. Berikut adalah aksi wartawan gadungan yang membuat resah masyarakat seperti

 

1. Peras tukang baso sampai Rp46 juta

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap wartawan dan intelejen gadungan. Mereka adalah Rahmat Tole dan Heri Kusmiran yang mengaku sebagai wartawan mingguan dan Risnandar Saepulloh yang juga mengaku intelijen Lidik Krimsus. Mereka ditangkap lantaran memeras pedagang bakso di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

“Ketiganya kami tangkap setelah korban yakni Giyatman warga Kecamatan Cikole yang berprofesi sebagai pedagang bakso melapor telah diperas sejumlah uang oleh ketiga tersangka,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman dikutip Antara, Selasa (7/4).

Ketiganya menuduh tukang baso menjual daging celeng dan memerasnya. Bahkan tak segan, ketiga menggeledah lemari korban dan merampas uang senilai Rp46 juta di dalam lemari korban.

Tidak puas dengan hasil rampasannya itu, ketiga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban dan meminta uang lagi sebesar Rp3 juta agar tidak disebarkan di media massa.

Curiga dengan ulah pelaku, korban pun melapor ke polisi. “Kami menjebak ketiganya dan saat korban akan menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada tersangka, akhirnya mereka ditangkap tanpa perlawanan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka antara lain, uang tunai Rp600 ribu, kartu identitas Divisi Intelijen dan Investigasi Kota Kabupaten Sukabumi Lidik Krimsus RI, Swadharma Bakti Negara Berani Untuk Benar, satu unit handphone, dua lembar kuitansi masing sebesar Rp2 juta dan Rp9 juta.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 368 junto Pasal 369 tentang Pemerasan. Kini polisi masih mengejar kawanan pemerasan lain yang diduga ikut terlibat memanfaatkan kasus peredaran daging celeng di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. pelaku yang masih buron inu juga mengaku sebagai wartawan mingguan dari Media Tipikor.

 

2. Peras warga bangun rumah

Sekarang profesi wartawan banyak dimanfaatkan untuk berbagai tindakan kriminal. Salah satunya Maleoan pria yang mengaku wartawan media Otonomi memeras warga di sekitar Penggilingan Jakarta Timur untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Tadi ada pria besar, mengaku wartawan Otonomi berumur 40 tahunan menagih surat izin mendirikan bangunan (IMB) kalau tidak ada dia meminta uang,” ujar Ilah, salah satu korban pemerasan, Jumat (15/6).

Ilah menjelaskan, wartawan gadungan itu kemudian menggertak Ilah sambil mengeluarkan kartu pers palsunya. Gertakan wartawan gadungan itu tidak membuat Ilah takut.

“Saya mau catat nama sama medianya yang katanya bertugas di wali kota. Eh, dia malah ngeloyor pergi,” ujar dia.

Bukan hanya Ilah, Siti yang juga tinggal di sekitar Jakarta Timur pernah juga mengalaminya. Saat itu kakaknya yang tengah merenovasi rumah juga ditelepon 5 orang yang mengaku wartawan lalu mencoba memerasnya dengan alasan IMB juga.

Namun Siti juga tak kalah keras dan memperingatkan wartawan itu agar tak macam-macam. “Saya bilangin dia kalau berani datang. saya usir,” jelas Siti.

 

3. Peras PNS Pemkot Jaksel

Tiga orang penjahat yang mengaku wartawan diciduk petugas Kepolisian Sektor Kebayoran Baru. Ketiganya yakni, HS, RS dan ZS diduga melakukan pemerasan terhadap GZ (50) anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

“Ketiganya mengaku sebagai wartawan media cetak. Modus mereka melakukan pengancaman dan pemerasan,” ujar Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Anom Setyadji di Mapolsek Metro Kebayoran Baru, Selasa (9/7).

Anom menjelaskan, pelaku HS mengaku sebagai wartawan dari Harian Siasat Kota, RS wartawan Warta Indonesia dan ZS reporter Berita Mandiri. Kronologis pemerasan berawal, ketika mereka meminta uang kepada korban GZ sebesar Rp 70 juta dengan mengancam akan menyebarkan bukti rekaman foto dan video terkait dugaan perselingkuhan.

“Awalnya para pelaku meminta uang sebesar Rp 70 juta kepada korban, namun tak bisa disanggupi. Kemudian, bernegosiasi melalui telepon menjadi Rp 40 juta,” tuturnya.

Korban pun, lanjut Anom, menyanggupi dan menyerahkan uang secara bertahap. Pertama diserahkan uang sebesar Rp 5 juta pada Selasa (2/7), selanjutnya diberikan Rp 3 juta, Kamis (4/7).

“Kemudian, korban membuat laporan polisi dan dilakukan penangkapan di wilayah Jakarta Selatan,” terangnya.

“Saat ini masih dilakukan penyidikan untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Barang bukti yang disita, uang tunai sebesar Rp 3,6 juta dan tiga lembar kartu pers,” tandasnya.

 

4. Peras Pemkot Medan

Seorang wartawan gadungan ditangkap di Gedung DPRD Sumut di Medan, Rabu (4/2). Dia tertangkap tangan setelah dipergoki jurnalis asli. Wartawan gadungan yang ditangkap diketahui bernama Deny Syahputra (32), warga Jalan Gaperta Ujung, Medan Helvetia. Dia mengaku jurnalis Liputan 6 SCTV.

Deny ditangkap setelah dipergoki jurnalis SCTV yang bertugas di Medan, Tuti Alawiyah Lubis. “Dia mengaku-ngaku sebagai wartawan SCTV,” ucap Tuti.

Setelah memergoki Deny, perempuan berjilbab itu langsung meminta bantuan dua personel Unit Reaksi Cepat (PRC) Sabhara Polresta Medan dan Aiptu Edward Sembiring Bripka Sukaidir Barus. Mereka pun dengan mudah meringkus wartawan gadungan itu.

Tuti mengaku sudah dua pekan terakhir mendengar ada orang yang mengaku-aku sebagai wartawan SCTV. Pelaku disebutkan sering memeras humas dan instansi di Pemkot Medan, anggota DPRD, dan Pemprov Sumut. Korbannya dipaksa memberikan uang. Jika tidak, dia mengancam akan membuat berita miring di www.liputan 6.com

“Saya dapat telepon dari humas Pemprov Sumut yang menanyakan kabar SCTV akan mengadakan Maulid Nabi di Medan. Si humas menyatakan ada orang yang memasukkan proposal mengatasnamakan SCTV untuk meminta bantuan dana,” jelas Tuti.

Sejak itu Tuti berusaha mencari tahu siapa yang sudah melakukan upaya penipuan itu. “Sudah dua minggu kami cari. Kebetulan tadi dia beraksi di ruang anggota Komisi B DPRD Sumut. Dia langsung ditangkap,” jelasnya.

Saat diamankan, Deny tidak lagi mengaku sebagai wartawan Liputan 6 SCTV. Dia berkilah hanya sebagai citizen jurnalis liputan 6.com.

Begitupun, Deny tetap diserahkan ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses sesuai hukum berlaku. “Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kami juga mengamankan ID card yang selalu digunakan untuk memeras korban. Kami mengimbau agar siapa pun yang pernah menjadi korbannya segera melapor ke Polsek Medan Baru,” ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Roni Nicolas Sidabutar.

 

5. Peras warga Tebet kasus perselingkuhan

Empat wartawan gadungan ditangkap petugas Polsek Metro Tebet lantaran melakukan pemerasan terhadap warga di kawasan Tebet. Usai mendapatkan laporan dari warga atas tindakan wartawan gadungan ini, polisi pun menangkap keempatnya di Tebet, Selasa (3/12/2013).

Wartawan gadungan tersebut berinisial PS alias F (35) warga Rawa Lumbu Bekasi, RS (48) warga Tambun Bekasi, HS (36) warga Rawalumbu Bekasi, dan HS (37) warga Mustika Jaya, Bekasi.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga berinisial HH, Warga Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan yang merasa tertekan karena didatangi empat orang yang mengaku wartawan ini. Pelaku mengintimidasi HH dan meminta uang sebesar Rp 30 juta. Jika tidak diberikan, kabar soal perselingkuhan diri HH dengan seorang wanita yang akan diekspos ke media.

HH pun sempat menuruti permintaan pelaku dan pada tanggal 30 November, HH menyerahkan uang tunai Rp 5 juta kepada pelaku, dan sisanya dilunasi hari ini. Usai melakukan transaksi, HH pun langsung melaporkan ke kepolisian terdekat.

Kapolsek Metro Tebet Kompol I Ketut Sudarma mengatakan, empat orang tersangka ini langsung ditangkap usai adanya laporan tadi. Bersama tersangka, juga diamankan barang bukti berupa ID Card dan handycam.

“Kita amankan mereka bersama ID card dan handycam. Untuk sementara masih diselidiki,” kata Kapolsek seperti dilansir situs Humas Polda Metro Jaya, Rabu (4/12).

Kapolsek juga mengimbau, kepada warga agar berhati hati dengan ulah para oknum wartawan dengan dalih apapun untuk mendapatkan sejumlah uang. Jika ada hal yang demikian, agar dilaporkan ke pihak berwenang.

Kepada pelaku, untuk sementara dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/5-wartawan-gadungan-ini-buat-resah-dan-peras-masyarakat/peras-warga-tebet-kasus-perselingkuhan.html

Previous articleIni keuntungan dan pentingnya penggunaan domain .id
Next articleCerita polisi narkoba, nyabu di pos hingga cekoki teman sampai OD