Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu

BATAM – Sebanyak 50,2203 Kg barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) yang berlangsung di Pangkalan TNI Angkatan Laut  (Lanal) Tanjung Sengkuang Batam Kepri, Selasa (12/11).

Sejumlah barbuk tersebut diperoleh dari 3 Laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 2 orang tersangka yang merupakan peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut  (Danlantamal) IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah, ikut hadir menyaksikan press conference dan pemusnahan barbuk tersebut dengan cara dibakar menggunakan peralatan khusus milik BNNP Kepri.

Dihadapan para awak media Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pemusnahan barbuk tersebut pertama berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor:LKN/43/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 07 Oktober 2019 dan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor :SK-241/N.10.11/Euh.1/10/2019 tanggal 10 Oktober 2019 sebanyak 47.9 Kg.

BACA :  Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Bakamla RI Geledah 3 Kapal Di Perairan Karimun

Kemudian yang kedua Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 14 Oktober 2019 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor :SK-243/N.10.11/Euh.1/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebanyak 1,9 Kg

Yang terakhir Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 22 Oktober 2019 dengan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor :SK-250/N.10.11/Euh.1/10/2019 tanggal 24 Oktober 2019 sebanyak 287.48 gram.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/43/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 07 Oktober 2019

dan Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 14 Oktober 2019 adalah barbuk hasil tangkapan TIM F!QR gabungan Koarmada I.

Sedangkan Laporan Kasus Narkotika Nomor :LKN/44/X/2019/BNNP-Kepri tanggal 22 Oktober 2019 merupakan hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai dengan petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Semua barbuk tersebut dibakar dengan peralatan khusus milik BNNP Kepri dimana secara simbolis oleh para pejabat dimasukan kedalam kotak khusus untuk dimusnahkan.

Hadir pada upacara tersebut Danguskamla Koarmada I Laksma TNI Yayan Sofiyan, Danlanal Batam, Kolonel Laut (P) Alan Dahlan, Kapolda Kepri, diwakili Wadirnarkoba AKBP Sades Oloan Maruli Pardede, Asintel Danlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ari Ariono, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, AKBP Arif Bestari

BACA :  Diduga Lakukan Penambangan Ilegal, Bakamla RI Geledah 3 Kapal Di Perairan Karimun

Kajari Batam, diwakilkan oleh Jaksa Imanuel Baena, Dir Bubu Bandara Hang Nadim Batam Suwarso, Kadispen Lantamal IV Mayor Marinir Saul Jamlaay, Pasintel Lanal Batam Mayor Laut (E) Irawan Prasetyo, Pasops Lanal Batam, Mayor Laut (KH) Yudhi Widayat, Dandenpomal Lanal Batam, Mayor Laut (PM) Mulyono, Ketua Granat Provinsi Kepri Syamsul Palohdan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Polman Nainggolan.*

Previous articleRatusan Hektare Lahan Perkebunan Di Desa Lubuk Terbakar
Next articleSebanyak 9 Veteran dan 10 Janda Veteran Terima Santunan