KARIMUN – Sedikitnya sekitar 50 pegawai tak hadir tanpa keterangan pada apel hari pertama masuk dinas usai cuti lebaran Idul Fitri 1438 Hijriyah, Kamis (21/6) di halaman Kantor Bupati Karimun.

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, lebih dari 1000 pegawai di sekitar lingkungan perkantoran Pemkab Karimun, dari jumlah tersebut didapati sekitar 50 orang yang tak hadir tanpa keterangan. Mereka terdiri dari pejabat eselon III, eselon IV dan tenaga honorer.

“Kalau pegawai eselon II hadir semua. Sedangkan sanksi yang tak hadir akan kami tindak sebagaimana instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), yakni diberikan sanksi tindakan sedang,” kata Firman, Kamis (21/6).

Adapun sanksi sedang menurut Firman seperti penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan sebagainya. Hanya saja, akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu baru setelahnya diberikan sanksi yang tepat.

Hanya saja, Firman meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengklarifikasi jumlah dari sekitar 50 orang yang tak masuk dinas itu. Agar didapati data pasti berapa jumlah pegawai yang tak hadir.(*)

Previous article299 Sepedamotor Ditilang Saat Malam Hari Raya Idul Fitri di Karimun, Karena Gunakan Knalpot Racing
Next articleSekda Karimun Larang Pegawai Halal Bihalal dan Berlebaran Saat Jam Dinas