KARIMUN – Sebanyak 61 orang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun bersama tim gabungan, Minggu (13/5). Dengan menyisir hotel-hotel melati dan kosan di Karimun.
Dari 61 orang tersebut didapati beberapa diantaranya merupakan pasangan mesum yang menginap di hotel tanpa ikatan pernikahan, kemudian lima orang anak baru gede (ABG) atau anak bawah umur, beberapa orang lainnya tak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karimun, ke 61 orang yang terjaring dilakukan tes urin dengan bekerjasama dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karimun. Hasilnya, 12 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karimun, T A Rahman melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Rizal Syah mengatakan, setelah didata, masing-masing yang terjaring diserahkan kepada instansi terkait atau berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan.
“Razia pekat ini adalah untuk menciptakan suasana kondusif, kemudian memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menghadapi bulan suci ramadhan yang tinggal hitungan hari lagi,” kata Rizal.
Rencananya, razia akan rutin dilakukan dalam sebulan puasa ini dengan jadwal yang sudah ditentukan. Razia pekat melibatkan TNI, Polri, Dinas Sosial, pemerintah daerah setempat mulai dari Kelurahan, Kecamatan, termasuk BNN dan beberapa pihak lainnya.(*)