Kundur News – KARIMUN – Bupati Karimun Aunur Rafiq menegaskan kepada tujuh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan diberikan sanksi tidak diperpanjang kontraknya dan akan dipecat. Sanksi itu disampaikan jika ketujuhnya kembali didapati positif mengkonsumsi narkoba pada tes urine berikutnya.
Menurutnya, dari tes urine yang diikuti 200 personil anggota Satpol PP selasa kemarin (29/9), didapati tujuh positif narkoba dan akan terus dipantau, kemudian akan kembali dilakukan tes urine.
“Tahap awal akan dilakukan pembinaan, kalau sebagai pecandu maka kita rehabilitasi. Kemudian mereka wajib buat surat pernyataan, jika kedapatan lagi positif narkoba diberhentikan khsus yang status honor kontrak. Kalau yang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan sanksi sesuai undang-undang ASN,” ucap Rafiq saat memberikan pengarahan bagi seluruh anggota Satpol PP di Gedung Nasional, Selasa (5/9).
Sementara dikumpulkannya ke 200 anggota Satpol PP di Gedung Nasional itu juga merupakan tindaklanjut dari seorang pegawai negeri bertugas di bagian pemadam kebakaran dan ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkoba beberapa hari kemarin. Kemudian dilakukan tes urine pekan kemarin dan didapati tujuh orang positif narkoba.
Dari tujuh yang positif menurutnya, dua diantaranya dinyatakan sedang sakit dan tengah mengkonsumsi obat batuk, sehingga masih diragukan hasil tes urinenya.*