Anambas – Sebanyak tujuh Kepala Desa Se-Palmatak melayangkan surat kepada Bupati Anambas tentang peryataan sikap menolak beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Lingkungan Pemerintahan Desa Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau.
Yuherdi Kepala Desa Tebang saat dikonfirmasi oleh media ini melalui sambungan WhatssApp Sabtu (31/1/2020), mengatakan, “siap mendukung Pemerintah dalam menertibkan Cafe / Karaoke Remang Remang yang ada di wilayah Kecamatan Palmatak,”ujar Yuherdi.
“Dari hasil rapat beberapa hari lalu secara izin mereka tik punya lokasinya juga dekat sekali dengan pemukiman, sesuai musyawarah dan berita acara, setiap kepala desa se-Kecamatan Palmatak sudah menyatakan sikap membuat pernyataan bahwa kami menolak keberadaan THM/ Cafe/ Karaoke Remang Remang di Wilayah Palmatak.
“Dari hasil rapat kemaren masih banyak izin-izin pendukung yang harus mereka lengkapi, Izin dari Dinas PTSP, Disperindag, LH dan lainnya, mereka ini ibarat sebuah sepeda roda dua sudah memiliki BPKB dan STNK tapi tidak memiliki SIM,”kata dia.
Saya mewakili harapan masyarakat saat ini masih belum menerima THM beroperasi di wilayah kita, semuanya sudah jelas karena mereka tidak memiliki izin, selama ini kita sudah berupaya melakukan tindakan persuasif jika memang ada menyalahi aturan harus ditindak oleh pihak berwenang, jangan sampai masyarakat yang langsung mengambil tindakan di lapangan,”ujarnya.
Senada dengan Azman selaku Kepala Desa Putik membenarkan bahwa tujuh Kepala Desa Se-Kecamatan Palmatak sudah melayangkan surat peryataan sikap menolak ke Bupati Kepulauan Anambas dengan isi surat sebagai berikut,
Pertama, keberadaan kafe remang-remang bisa saja menjadi tempat transaksi narkoba ekstasi dan Prostitusi PSK, juga sebagai gudang miras di mana ia menjadi pintu kemaksiatan , sumber dari segala bentuk kejahatan seperti pembunuhan dan pemerkosaan, maka kami tidak setuju dengan Kafe remang-remang karena itu sama saja memanjakan hidung belang dan PSK. Perizinan sangat dilarang dan dianggap tabu di Tanah Melayu ini khususnya Desa se Kecamatan palmatak sesuai dengan visi ke-7 Kabupaten Kepulauan Anambas mengembangkan kehidupan masyarakat yang berakhlak dan berpayungkan budaya Melayu.
Kedua, Perizinan penjualan minuman beralkohol di rasa bertentangan dengan peraturan Bupati Kepulauan Anambas nomor 45 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya pasal 5 ayat (1) dan (2) pasal 9 huruf C, Pasal 10 ayat (1) Dan pasal 11.
Dan ketiga, bahwa berdasarkan surat pernyataan sikap kepala desa Se-Kecamatan Palmatak dan poin 1, 2 di atas maka kami harap agar segera dilakukan penertiban.”tegasnya saat menyampaikan isi surat peryataan tersebut.*
By : THONI HARYANTO