Kemudian kapal BV 9445 TS dengan nama nakhoda Vham Hong Thu. Dari kapal tersebut didapati ABK sebanyak lima orang dengan muatan yang diamakan sebanyak dua kilogram cumi kering.

Kapal ketiga adalah BD 31164 TS yang ditangkap pada pukul 12.15 WIB di perairan yang sama dengan nama nakhoda Vo Anh Quic. Dari kapal itu pun didapati enam ABK dan dua kilogram cumi kering.

Kemudian kapal keempat adalah BD 93293 TS dengan nama nakhoda Pham Bi. Didapati tujuh ABK dan dua kilogram cumi kering sebagai muatannya.

Selain itu pada Sabtu kemarin (22/4) KP Antasena – 7006 kembali menangkap dua kapal ikan asing asal Vietnam, satu diantaranya bernama KH 93816 TS berkapasitas 80 GT yang dinakhodai Dham Ha. Dari dalam kapal didapati 11 ABK warga negara Vietnam dengan barang bukti 200 kilogram ikan campuran.

BACA: 10 Kapal Pencuri Ikan Diledakkan

Satu kapal lainnya adalah KH 95518 TS yang ditangkap pada posisi dan jam yang sama berkapasitas 50 GT yang dinakhodai Dang Van Bay. Kapal tersebut juga terdapat 11 ABK merupakan warga negara Vietnam dengan muatan sebanyak 300 kilogram  ikan campuran.

“Kesemua kapal itu didapati melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Indonesia khususnya perairan Provinsi Kepri. Sehingga kesemuanya diduga melanggar pasal 93 ayat 2  jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Selanjutnya semua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti akan diserahkan ke PSDKP Batam guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolda.*[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]

1
2
Previous articleRibuan Anak TK dan PAUD Karimun Ikut Karnaval Peringatan Hari Kartini
Next articleTanggapan MUI Terhadap Pidana Percobaan Ahok