Inhil – Polres Inhil memusnahan barang bukti hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, di Halaman Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Jum’at (1/4/22).
KRYD yang dilakukan oleh Polres Inhil selama 26 sampai dengan 31 Maret 2022 menindak beberapa kasus diantaranya Curat, Curas, premanisme, sajam, balap liar, narkotika dan petasan.
84 unit knalpot brong, dua karung petasan merek angry bir sebanyak 120.000 butir, miras tradisional 794 Liter, miras pabrikan botolan 348 botol, miras pabrikan kalengan 12 Kaleng, dimusnahkan dengan cara digilas, dan tiga paket kecil pil extasi warna pink dan biru, 0,31 gr, 13 tiga belas paket shabu, 51,35 gr dimusnahkan dengan cara di blender.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan beberapa tersangka narkotika, dan pencurian serta satu unit senjata tajam (badik).
“Tindak pidana narkotika terdapat 4 perkara, TKP Kecamatan Reteh, tersangka RK, TKP Kecamatan Tembilahan, MY, EA
BI, EW dan TKP Desa Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Merah tersangka RS, dan ES. Sementara untuk tindak pidana pencurian dua perkara, tersangka DP dan MF,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat melangsungkan press rilis.
Terakhir Kapolres menuturkan bahwa setelah ini, selama dua Minggu ke depan pihak akan melangsungkan operasi ketupat untuk menjaga situasi Kamtibmas diwilayah kabupaten Indragiri Hilir.
“Kita harapkan selama bulan ramadhan ini berjalan dengan baik penuh khidmat, setelah ini selama 14 hari ke depan kita akan mengadakan operasi lancang kuning tertib ramadhan. Kepada pedagang merecun jangan menjual petasa di luar ketentuan, jual yang sesuai ketentuan dan layak untuk diedarkan,” pungkasnya.*