Kundur News – BATAM – Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam berhasil mengamankan 8.887.388 rokok merek Lufman yang senilai Rp4,4 Miliar. Jumlah tersebut didapat dari hasil penindakan sebanyak 496 kasus atau pelanggaran disektor kepabeanan dan 77 penindakan sektor sendiri bersamaan dengan beberapa barang tangkapan lainnya dalam ekspose tangkapan selama sembilan bulannya per tahun 2017 ini, Saat melakukan ekspos tangkapan selama kurun wakru 9 bulan di tahun 2017, Kamis (5/1).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Mujayin mengatakan, tangkapan terhadap rokok merek Luffman sebanyak 8.887.388 batang tersebut dinilai tidak di produksi di Batam, melainkan produksi dari Pasuruan -Jawa Timur, yang didalam kemasannya tertera PT Fantastik Internasional sebagai Produsen diakui produk rokok tersebut telah dipalsukan.
Dengan demikian, Mujayin juga membantah jika rokok Lufman diproduksi di Kota Batam sebagaimana pemberitaan selama ini.
“Rokok Luffman ini hasil produksi dari Pasuruan – Jawa Timur. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 8.888.887.388 batang,” ujar Mujayin.
Tidak hanya rokok Luffman, beberapa barang tegahan lainnya berhasil diamankan kurun waktu sembilan bulan belakangan ini, seperti ponsel android berbagai merek 1.737 unit senilai 3.4 Miliar, pakaian bekas 776 koli, minuman beralkohol 6.362 kaleng dan 490 botol aneka merek total nilai mencapai Rp345 juta.*