KARIMUN – Gubernur Kepri Nurdin Basirun mewisuda 982 santri TPQ dan TPA se Pulau Karimun dan Buru, yang dilaksanakan di pendopo rumah dinas Bupati Karimun, Selasa (1/5).

Dalam mewisuda santri itu, Nurdin pun menyempatkan diri memberikan motivasi kepada seluruh santri yang diwisuda. Dengan menghadirkan sekitar 10 qori dan qoriah terbaik yang dimiliki Kabupaten Karimun dan Provini Kepri. Semua mereka dites hafalan Qur’an-nya oleh Nurdin dan beberapa tamu yang hadir.

“Maksud saya bukan mau ria atau pamer, tapi ini sebagai motivasi kepada anak-anak kita yang diwisuda hari ini. Setelah wisuda ini akan ada wisuda-wisuda seterusnya, maka belajar lah lebih giat lagi menggapai cita-cita dan banggakan kedua orang tua serta agama dan bangsa,” pesan Nurdin.

Nurdin pun memastikan bahwa ketika orang-orang berbicara soal Qur’qn maka pasti akan melirik ke Provinsi Kepri. Karimuan Provinsi Kepri telah melaksanakan wisuda 1000 hafiz dan hafizah. Sehingga ciri khas itu hendaknya dipertahankan.

“Hari ini saya minta para orang tua untuk termotivasi dengan keberadaan para hafiz dan hafizah didepan ini. Jangan pelit untuk mengeluarkan uang demi anak kita belajar agama di TPQ dan TPA,” pesan Nurdin.

Sementara, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, wisuda santri TPQ dan TPA itu dilaksanakan untuk lima Kecamatan di Pulau Karimun dan Buru, dengan total 982 santri orang.

Menurut Rafiq, sampai saat ini jumlah TPQ dan TPA se Kabupaten Karimun ada 311 dengan 1611 ustadz dan ustadzah. Kemudian ada 21.008 orang santri se Kabupaten Karimun. Disamping itu kita juga punya 416 guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) sehingga total keseluruhan ustadz dan ustadzah sebanyak 2045 orang.

“Para ustadz dan ustadzah ini mendapatkan insentif sebesar Rp500 ribu setiap bulannya. Kambi belum mampu menambah karena keterbatasan keuangan daerah,” jelas Rafiq.

Sampai saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Karimun belum mencabut aturan setiap anak yang akan masuk ke SMP harus melampirkan sertifikat TPQ dan TPA, sehingga seluruh siswa SD wajib mengikuti pendidikan di TPQ dan TPA sebagai syarat melanjutkan jenjang pendidikan ketingkat SMP sederajat.(*)

Previous articleFSPMI Minta Pemkab Karimun Bangun BLK Dihari Mei Day, Bupati Akui Tak Punya Anggaran
Next article599 Botol dan Kaleng Miras Diamankan Polres Karimun, Penjual Tak Berizin Segera Ditindak