KARIMUN – Dua orang saudara kandung bernama IC (31) dan DS (30) ketahuan mencuri pada perusahaan asal China, yang berlokasi di Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Meral, dengan nilai kerugian dari pencurian yang dilakukan mencapai Rp871 Juta.
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya menjelaskan, otak pelaku dalam pencurian terhadap PT China Comuunication Construction Indonesia (PT CCCI) adalah DS, yang kemudian mengajak abangnya untuk menggondol peralatan pada perusahaan yang pernah menjadi tempatnya mengais rizki.
“Hilangnya beberapa peralatan milik PT CCCI itu bermula ketika seorang karyawan perusahaan menyadari kalau laptopnya raib saat diletakkan pada meja kerja. Kemudian korban menanyakan kepada rekan kerjanya dan ternyata juga bernasib sama. Setelah dicek ternyata ada empat laptop yang hilang. Sehingga korban langsung mendatangi Polsek Meral untuk membuat Laporan Polisi,” jelas Hengky, Jumat (11/1) di Polsek Meral.
Dikatakan Hengky, laporan dari korban langsung ditanggapi dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan melakukan olah TKP. Ketika dilakukan pengecekan CCTV, ternyata meteran listrik perusahaan dimatikan oleh pelaku.
Dalam melakukan penyelidikan, pihak kepolisian sempat kesulitan menemukan siapa pelaku pencurian tersebut. Namun tak berapa lama, korban mendapat pemberitahuan melalui ponselnya kalau kartu ATM nya tengah digunakan oleh orang lain, yang memang koneksinya tersambung dengan nomor ponsel korban.
“Tim langsung bergerak mengecek rekaman CCTV pada jam yang sama persis sesuai pemberitahuan pada ponsel korban. Kemudian dicurigai seorang pria bernama IC yang pernah bekerja pada perusahaan tempat korban bekerja. Selanjutnya, dilakukan penelusuran keberadaan pria yang dicurigai itu dan akhirnya setelah ketmu. Petugas lalu membuntuti pelaku, tepat di Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun IC ditangkap, pada Rabu kemarin (9/1),” jelas Hengky.
IC mengaku tidak sendiri, dia bersama adik kandungnya dalam melakukan aksi pencurian. Sehingga DS pun berhasil diamankan pada Kamis kemarin (10/1) di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun oleh Polsek KKP, otak pelaku itu tengah berusaha kabur menuju Batam.
Mulusnya aksi pencurian yang dilakukan pada perusahaan milik China itu karena otak pelaku pernah bekerja di perusahaan tersebut, tepat pada Juni 2018 kemarin DS habis kontrak dan tidak lagi bekerja pada PT CCCI. Diduga, DS memiliki kunci yang telah di duplikatkan sehingga memudahkannya membuka pintu kantor dan mencuri barang-barang perusahaan tersebut.
“Keduanya beraksi pada 5 Januari kemarin tepat pukul 04.00 WIB dini hari. Barang-barang yang berhasil dicuri diangkut menggunakan sepedamotor dan disimpan di kediaman mereka, tepatnya di Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun. Beberapa jam kemudian baru diketahui korban saat melihat laptopnya sudah hilang. Memang di lokasi perusahaan tidak ada security, karena itu hanya kantor biasa,” kata Hengky.
Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain empat unit laptop, dua hardisk masing-masing berkapasitas satu Tera Bite (TB), satu dompet berisi uang tunai Rp2 juta, kartu ATM, kredit visa CMB, kartu debit CCB, kartu debit CMB, satu unit handphone merek Iphone 5, dan seperangkat satelit radio GNN seharga ratusan juta.
Kedua pelaku juga merupakan residivis kasus berbeda, IC pernah terlibat kasus curat pada tahun 2017 dan DS pernah terlibat kasus pencabulan tahun 2012. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua abang adik tersebut dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara, IC mengaku diajak oleh sang adik untuk mencuri dan ajakan itu pun diterimanya. Namun kedua pelaku mengaku tidak mengethaui kalau barang-barang yang ia curi senilai Rp871 juta.
“Saya cuma diajak, yang punya ide adalah DS kebetulan dia adik saya. Saya pun baru tahu kalau barang-barang yang kami curi itu nilainya mencapai Rp871 juta saat setelah kami ditangkap,” jelas IC kepada para awak media.(*)