Kundur News.
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir, dipindahkan dari Lembaga Pemasyaratan (LP) Nusakambangan, Jawa Tengah, ke LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (16/04) pagi.
Pemindahan Ba’asyir tersebut dikemukakan Ahmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir.
Berdasarkan pemantauan wartawan Liliek Dharmawan di Nusakambangan, Ba’asyir dibawa menggunakan pesawat polisi P 4101 dari Bandara Tunggu Wulung. Pesawat berangkat pukul 10.15 WIB.
Kepala LP Pasir Putih Hendra Eka Putra menyatakan pemindahan Ba’asyir ke LP Gunung Sindur didasari rasa kemanusiaan.
Keamanan di LP itu terdiri dari tiga lapis petugas dan dilengkapi peranti khusus guna memutus sinyal telepon seluler. Ada pula sel isolasi khusus di LP tersebut.
Peninjauan Kembali
Pada 9 Februari lalu, dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tim pengacara Ba’asyir dikirim Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ketua majelis hakim, Nyoto Hindaryanto, MA yang bakal memutuskan apakah permohonan PK Abu Bakar Ba’asyir diterima atau tidak.
Dalam sidang di PN Cilacap, Ba’asyir mengaku memang mengirimkan uang sekitar Rp50 juta untuk pelatihan senjata di Aceh.
Namun, seperti dikemukakan Ahmad Michdan, salah satu pengacara Ba’asyir, bukan berarti kliennya bisa dijatuhi hukuman dengan menggunakan undang-undang terorisme.
“Pelatihan militer di Jantho itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme, itu hanya melanggar undang-undang darurat bahwa rakyat sipil tidak boleh memiliki senjata api,” kata Michdan.
Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2011 lalu, karena terbukti menjadi.
Sejumlah dakwaan yang diarahkan kepada Baasyir antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.