MERANTI – Karena adanya sejumlah pemilih ganda, Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dijadwalkan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir. Hal ini lantaran adanya warga yang memilih calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti, dua kali di Tempat Pemilihan Suara (TPS) berbeda.

“Ini sesuai dari rekomendasi Panwascam, PSU akan dilakukan di TPS 5 Desa Kedabu Rapat, pada Minggu tanggal 13 Desember 2015 lusa,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli, Jumat (11/12).

Menurut Yusli, pencoblosan ulang dikarenakan karena ada pasangan suami istri, yakni Edy (33) dan Anisah (29), yang sama-sama menggunakan hak suara di dua TPS berbeda.

“Yusli merincikan, PSU yang dilakukan pada TPS 5 itu akan diikuti oleh 471 warga atau pemilih,” ujar Yusli.

Awalnya, Edy dan Anisah yang berprofesi sebagai nelayan menggunakan hak suaranya di TPS 3 Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat. Kemudian mereka kembali menggunakan hak suaranya di TPS 5 Desa Kedabu Rupat.

“Pencoblosan (Edy dan Anisah) itu tidak salah lantaran keduanya mendapatkan dua formulir undangan C6,” lanjut Yusli.

Selain di Kabupaten Kepulauan Meranti, pencoblosan ulang akan dilakukan di Kabupaten Rokan Hilir pada Minggu mendatang. Tepatnya di TPS 1 Kepenghuluan Pematang Singkek, Kecamatan Rimba Melintang, dengan DPT 433 orang, serta TPS 1 Teluk Pulau Hilir, Kecamatan Rimba Melintang, dengan DPT 397 orang.

“Di kedua TPS itu akan dilakukan PSU setelah ditemukan adanya pemilih ganda,” ujar Ketua KPU Riau, Nurhamin.

Dari catatan KPU Riau, berdasarkan daftar pemilih tetap, sebanyak 2.355.753 jiwa menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Untuk DPT pilkada sembilan kabupaten/kota di Riau terdiri dari 1.207.703 pemilih laki-laki dan 1.148.050 pemilih perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 7.282.

+
Sumber Merdeka

Previous articleDaftar makanan ini untuk mengatasi disfungsi ereksi
Next articlePemilu Ulang di Tiban, Sanur tetap menang !