adik-ratu-atut-jadi-penghuni-baru-lapas-sukamiskin

Setelah sekian lama mendekam di sel tahanan Rutan KPK, terpidana suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan akhirnya dipindahkan penahanannya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/3).

Pemindahan ini dilakukan lantaran, vonis 7 tahun yang dialami Wawan terkait kasus suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Wawan diberangkatkan sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan berwarna hitam dan dikawal oleh sejumlah petugas KPK. Adik Ratu Atut Chosiyah itu enggan berkomentar terkait pemindahan tersebut. Dia pun bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK yang membawanya ke LP Sukamiskin.

“Iya (eksekusi ke LP Sukamiskin),” ujar Wawan di depan pintu Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).

Sementara itu kuasa hukum Wawan, TB.Sukatma yang mendampingi klienya, mengaku jika Wawan segera dieksekusi ke LP Sukamiskin menyangkut kasus suap Pilkada Lebak.

“Ya, beliau dalam proses pemindahan, Pemindahan dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin. Dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap Pilkada Lebak,” kata Sukatma.

 

 

http://www.merdeka.com/peristiwa/adik-ratu-atut-jadi-penghuni-baru-lapas-sukamiskin.html

 

 

Previous articleKesehatan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew kian buruk
Next articleAhok geram ada saja alasan DPRD untuk tunda rapat evaluasi RAPBD