KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun menangkap seorang diduga sebagai agen chip higgs domino, bernama JA (46), Sabtu (25/3).
Kapolres Karimun AKBP Ryky Widya Muharam melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali mengatakan, JA yang diduga sebagai pelaku merupakan warga Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sungai Beduk Kota Batam.
“Pelaku di amankan pada Sabtu kemarin (25/3) di Toko Mujur Cell Jalan M.T Hariono Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” ungkap Gidion.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 13B stok chip domino yang akan di jual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime, yang dipakai sebagai alat jual beli chip, serta uang hasil penjualan chip berjumlah Rp750.000.
“Dari hasil melakukan perjudian itu, pelaku JA bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp500.000 sampai Rp1.500.000. Sehingga dalam satu bulan dapat menghasilkan kisaran Rp15.000.000 sampai dengan Rp45.000.000, dari menjual chip higgs domino,” kata Gidion.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana, jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.(*)