ahli_waris_pekerja_tewas_di_pt_kss_terima_santunan

Kundur News – KARIMUN – Keluarga dari korban tewas terlindas forklip bernama M Fuad di PT Karimun Sembawang Shipyard (KSS) mendapatkan santunan kematian senilai Rp133 Juta.

Kepala Disnaker Kabupaten Karimun, Hazmi Yuliansyah mengatakan, penyerahan santunan dari pihak perusahaan PT Karimun Tetap Jaya (KTJ) yang merupakan sub kontraktor PT KSS telah menyerahkan santunan pada 23 Maret lalu, dengan disaksikan berbagai pihak mulai dari Disnaker, PT KSS, PT KTJ dan keluarga pihak ahli waris, dalam hal ini diterima oleh ayah korban.

Nilai tersebut kata Hazmi, sudah dihitung berdasarkan rumus yang terdapat di BPJS. Menurutnya, M Fuad memang tidak didaftarkan perusahaan tempatnya bekerja kepada BPJS, namun santunannya dihutung tetap berdasarkan aturan main di BPJS.

“Santunan yang diberikan senilai Rp133 juta itu kabarnya ditanggung dua perusahaan atau dengan kata lain bagi dua antara PT KSS dengan PT KTJ,” kata Hazmi, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Hazmi berharap tidak ada lagi kejadian kecelakaan kerja sampai menewaskan pekerja sebagaimana yang terjadi pada 10 Maret lalu yang menewaskan M Fuad di areal PT KSS.

“Semua perekrutan pekerja hendaknya dilaporkan kepada Disanker selaku SKPD yang mengurusi soal ketenagakerjaan. Kemudian jaminan untuk pekerja harus diberikan seperti jaminan kesehatan dan hak mereka yang lainnya. Cukup lah kematian M Fuad menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Hazmi.*

Previous article3098 Siswa SMA Ikut UN
Next articlePAN Karimun Targetkan 5 Kursi Pada Pemilu 2019