mentri dalam negeri

Kundurnews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo menyatakan akan melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani cuti kampanye.

Namun, saat ini pihaknya belum dapat melakukan pemberhentian sementara Ahok karena yang bersangkutan masih menjalani cuti kampanye selama tahapan Pilkada DKI Jakarta.

“Pemberhentian sementara Ahok, agar dia bisa fokus sidang. Jadi nanti Pak Djarot yang menggantikan sebagai Plt,” kata Mendagri di Jakarta.

Menurutnya, wakil kepala daerah akan menjalani fungsi sebagai pelaksana tugas hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Seperti diketahui, saat ini Ahok tengah menjalani sidang sebagai terdakwa perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

 

(Oni/harianterbit)

Previous articleBalita bernama Riska, tewas Ditikam Ayah Kandungnya
Next articleHadapi Persaingan, Pelaku Pariwisata Bali Perlu Lakukan Penganekaragaman