Anambas – Pembangunan Jalan SP II Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas, yang bakal dibangun dengan nilai anggaran sebesar 72 Miliar lebih, diduga akan menjadi proyek yang bermasalah. Pasalnya perusahaan yang diduga memenangkan tender tersebut diduga sebuah perusahaan yang pernah terlapor oleh Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indinesia (PEPARA-RI), ke Kejati Riau di Pekanbaru, Riau, pada (06/04/19), atas dugaan penyimpangan dalam pembangunan jembatan Rateh di Indragiri Hilir, Riau.
Kepala ULP Anambas, Tety, ketika dihubungi melalui telpon selulernya mengatakan, tender pembangunan jalan SP II Kecamatan Siantan, yang dimenangkan oleh PT Ganesha Bangun Riau, boleh dikatakan selesai ditenderkan, hanya saja masih dalam masa sanggah. Namun terkait masalah perusahaan yang pernah di black list (daftar hitam), hal tersebut bukanlah menjadi kewenangnya.
“Pelelangan pembangunan jalan SP II, untuk lebih jelasnya dapat dilihat di portal LPSE Anambas, dan terkait jika ada perusahaan yang di black list, itu bukan kewenangan kami,” ungkap Tety, Jumat (01/11/2019).
Sampai saat ini, belum didapat pernyataan resmi dari pihak perusahaan PT Ganesha Bangun Riau.*