ANAMBAS — Puluhan warga yang tergabung dalam tim pemekaran kecamatan Kute Siantan, menggelar aksi damai menyusul pembatalan pembentukan Kecamatan Kute Siantan oleh Kementerian dalam negeri (kemendagri). Massa sebagai utusan dari lima desa mendatangi kantor bupati anambas untuk menyampaikan aspirasinya ke bupati anambas Abdul Haris, senin (2/3/18)
Para warga yang tergabung dalam tim pemekaran Kecamatan Kute Siantan diterima langsung oleh Bupati Abdul Haris di aula kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, selanjutnya digelar rapat dan kordinasi dengan pemerintah daerah tentang dibatalkannnya pembentukan Kecamatan Kute Siantan oleh Mendagri.
Para peserta aksi damai berjumlah 70 orang sebagai perwakilan dari masing-masing lima desa yang dipimpin koordinator lapangan yakni Saherudin (BPD Payalaman), Sumardi, Mt (Kades Payaklaman), Samarudin (Kades Batu Ampar), Adnan (Kades Matak) , Irwandi (Kades Teluk Bayur), Sarman (Kades Payak Maram). Dalam kesempatan itu, Bupati Anambas Abdul Haris mengajak masyarakat untuk menyamakan dan membulatkan tekat dan niat untuk bersama sama memperjuangkan rencana baik tersebut.
“Mari kita bulatkan dulu niat dan tekad ingin memperjuangkan pemekaran kecamatan Kute Siantan serta mencari solusi bukan mencari kesalahan dan permasalahan, maka kita putuskan dan hadir di ruang rapat ini, kita harapkan sama-sama yang pada hakekatnya niat dari masyarakat, pemerintah daerah serta DPRD KKA bagaimana putusan dari pemekaran itu harus cepat selesai.
“Kami mendukung mediasi seperti ini yang berjalan tertib, kronologis dari awal proposal yang masuk dari masyarakat, kita sudah bertekad sudah satu kata dengan DPRD KKA untuk memekarkan Kecamatan Kute Siantan, sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
“Cuma bedanya pada tahun 2009 sebelum pemekaran Anambas untuk pemekaran desa atau kecamatan hanya sampai tingkat Bupati, setelah pemekaran Anambas untuk pemekaran desa atau kecamatan pemda dan DPRD hanya bisa memproses awal sampai pembahasan, setelah itu di priviikasi melalui mendagri.” terang Bupati.
Lanjutnya, rencana ini menurut bupati pada dasarnya, provinsi mendukung tentang pemekaran ini dan memberikan rekomendasi kepada mendagri, persoalan proses pemekaran kecamatan kute siantan itu karena kecamatan kute siantan yang akan dibentuk masih 1 daratan dengan kecamatan induk palmatak sehingga proses pembentukannya mengikuti proses kecamatan secara reguler, maka ini yang menjadi permasalahan karena harus ada 10 desa bukan 5 desa untuk pemekaran yang 1 daratan.
” Ada ketetapan lain yang masih di usahakan pemda untuk mendukung proses pemekaran kecamatan kute siantan yaitu dengan memberikan keterangan bahwa Anambas adalah pulau- pulau kecil, jadi pemda kka sudah berkirim surat ke provinsi untuk memperjuangkan bahwa kecamatan kute siantan harus terlahir. pemda kka juga sudah menyurati kementerian KKP, Gubernur Kepri untuk meminta dukungan rekomendasi agar proses pembentukan kecamatan kute siantan cepat terlaksana, maka langkah pemda KKA adalah :
“Kita akan mengundang dari kemendagri ke Anambas untuk melihat langsung kondisi Palmatak secara dekat.
“Atau kita akan membawa dukungan bersama-sama DPRD KKA dan masyarakat untuk bertemu langsung dengan mendagri di jakarta.
Kita berharap secara profesional dan intelektual untuk memperjuangkan pemekaran ini sehingga apa yang diinginkan masyarakat dapat tercapai dan bisa mensejahterakan masyarakat.
Sementara itu, tuntutan masyarakat yang disampaikan oleh muslimin sebagai tim pantia pembentukan kecamatan kute siantan (P2K2S) yakni
“Pada bulan maret tahun 2012, P2K2S yang diwakili oleh sdr. sudirman (ketua P2K2S) dan Rohi Ahmad (sekretaris P2K2S) sudah pernah mengajukan pembentukan Kecamatan Kute siantan dan melengkapi segala administrasi yang berdasarkan dengan pp. 19 pasal 8 dan 9 tahun 2008, pengajuan pemekaran wilayah kecamatan yaitu :
- kecamatan kute siantan terdiri dari desa :– desa payaklaman
– desa batu ampar
– desa matak kecil
– desa teluk bayur
– desa payamaram
- kecamatan siantan utara terdiri dari desa :
– desa mubur
– desa bayat
– desa piasan
- kecamatan jemaja barat terdiri dari desa :
– desa impul
– desa sunggak
– desa keramut
pengajuan pemekaran sudah disetujui oleh mendagri tetapi untuk kecamatan kute siantan tidak disetujui. karena selama ini terjadi simpang siur informasi, maka atas dasar surat pengajuan pemekaran kami kita bertemu disini untuk duduk bersama pemda dan dprd, serta masyarakat kka.
“Seandainya terjadi kendala-kendala berkaitan dengan pemekaran ini maka kita akan menentukan langkah-langkah yang akan kita ambil kedepannya, intinya kalau ini belum bisa disetujui kami ingin pemda memfasilitasi untuk bersama-sama mengikut sertakan kami untuk bertemu dengan mendagri dalam membahas persoalan pemekaran kecamatan kute siantan.” tutur Muslimin
Ketua DPRD KKA mengatakan bahwa pihaknya, pada prinsipnya DPRD KKA mendukung penuh pemekaran kecamatan kute siantan.
”Kita akan bersama-sama berjuang secepatnya ke provinsi maupun ke pusat, mengingat ada 2 perjuangan dalam proses pemekaran ini yakni :
* perjuangan formal yaitu tentunya dengan melengkapi administrasi-administrasi.
* perjuangan non formal maksudnya kita dari unsur partai politik punya perwakilan di dpr, punya teman-teman yang nantinya berjuang bersama, maka intinya saya berharap sampai di provinsi dan di jakarta kita duduk bersama dengan panitia, pemda kka dan dpr untuk membahas pemekaran ini. “ujarnya
pertemuan ini menghasilkan kesepakatan yaknipemerintah kabupaten kepulauan anambas akan mengirimkan surat kepada gubernur kepri dan mendagri tentang pertemuan audensi dan akan memfasilitasi tim panitia pembentukan kecamatan kute siantan, untuk bertemu dengan gubernur kepri dan mendagri setelah ada jawaban dari surat tersebut, untuk tim yang akan melaksanakan pertemuan dengan gubernur dan mendagri terdiri yakni :
- wakil bupati KKA (sebagai ketua pelaksana)
- 5 orang kepala desa
- 5 orang dari tim P2K2S
- 4 orang dari BPD
- 3 orang dari tokoh masyarakat.
hadir dalam rapat koordinasi aksi damai ini antara lain :
- abdul haris. sh (bupati KKA)
- wan suhendra (wakil bupati)
- imran (ketua DPRD KKA)
- rafizal amin. sh (wakapolres KKA)
- mirwansya (stah ahli bupati KKA)
- a. yani (wakil ketua komisi i DPRD KKA)
- jasril (anggota DPRD KKA)
- ayub (anggota DPRD KKA)
- asnidar (anggota DPRD KKA)
- dr. h. khairul syahadat (kaban kesabangpol KKA)