alasan-menteri-yuddy-tak-pecat-pns-dan-pejabat-berijazah-palsu

 

 

+

+

+

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi sudah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan penelitian keaslian ijazah pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan POLRI.

Menteri Yuddy meminta laporan dari kepala daerah dan instansi melalui inspektoratnya, pekan kedua Juni 2015.

“Baik isu ataupun laporan yang masuk sudah banyak. Sebagai tindak lanjut dari surat edaran minggu lalu adalah kami meminta laporan ijazah para ASN pada setiap kepala daerah dan pimpinan instansi minggu ini,” kata Yuddy saat ditemui di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin (8/6).

Menteri Yuddy kembali menuturkan, tidak ada sanksi pemecatan pada PNS yang terbukti berijazah palsu. Hukuman atas penggunaan ijazah palsu hanya dicopot dari jabatannya dan diturunkan satu tingkat.

Sementara untuk pejabat negara yang bersifat politis semisal Gubernur, Bupati dan Wali Kota hanya sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud adalah larangan penggunaan gelar yang selama ini dipakai.

Dia beralasan, tidak ada pemecatan karena sanksi sosial lebih berat. “Jadi memang tidak diapa-apakan tidak pula diberhentikan karena tidak mungkin, hukuman bagi mereka administrasi saja diberi surat untuk melarang penggunaan gelar tersebut. Tapi ini sanksi sosialnya kan berat,” ujar Yuddy.

Politisi partai Hanura ini menambahkan pihaknya menginstruksikan Badan Kepegawaian Nasional untuk menghapus gelar palsu dari sistem administrasi kepegawaian pemerintahan.

+

+

 
Sumber : Merdeka.com

Previous articleTelkomsel ciptakan aplikasi ‘asisten’ cerdas bagi pengendara
Next articleEnam putranya lumpuh, bapak ini minta izin presiden Membunuhnya