Alih-Fungsi-Lahan-di-Bali-Capai-380,9-Hektar-Per-Tahun

Kundur News – Denpasar – Ketua DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Bali Prof. DR. Ir. Nyoman Suparta mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan pertanian di Bali mencapai rata-rata mencapai 380,9 hektare per-tahun. Tingginya konversi lahan pertanian cukup mengkhawatirkan, sehingga perlu upaya pengendalian. Data tersebut diungkapkan Prof. DR. Ir. Nyoman Suparta pada keteranganya di Denpasar-Bali.

Menurut akademisi Universitas Udayana tersebut, bahwa alih fungsi lahan tak mungkin dihentikan namun dapat dikendalikan. Alih fungsi lahan antara lain dapat dikendalikan melalui penguatan instrumen hukum dan peningkatan insentif bagi para petani.

Suparta juga mendorong pembentukan Lembaga Usaha Ekomoni Subak (LUES) yang bertujuan meningkatkan produktivitas dan nilai ekonomi lahan pertanian. “Status sosial dan prestise para petani juga perlu kita tingkatkan agar generasi muda lebih tertarik menekuni bidang ini,” papar Suparta.

Suparta menyarankan ada bagi hasil dari sektor pariwisata untuk mendukung pembangunan bidang pertanian. “5 persen saja PHR itu dikembalikan untuk sektor pertanian, menurut saya itu bagus sekali dan para petani pasti senang,” sarannya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyampaikan bahwa tingginya alih fungsi lahan salah satunya disebabkan oleh pertumbuhan penduduk. “Tahun 1945 penduduk Bali hanya 500 ribujiwa, sekarang jumlahnya sudah mencapai 4,5 juta jiwa. Semuanya perlu tempat tinggal,” Ujar Pastika.

Menurut Pastika, faktor lainnya adalah keengganan generasi muda untuk menekuni bidang pertanian juga menjadi pemicu tingginya alih fungsi lahan pertanian. Generasi Muda yang enggan bertani menyebabkan tanah pertanian terlantar. Ujung-ujungnya, masyarakat memilih mengontrakkan atau menjual lahan mereka sehingga terjadilah alih fungsi.

Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali IB Wisnuardhana,M.Si memaparkan sejumlah kebijakan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan pertanian.

Upaya tersebut antara lain dengan melaksanakan Program Simantri dan pemberian insentif bagi petani. Pemprov juga menerapkan sejumlah regulasi hukum yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian.”Salah satunya penerapan Perda Buah Lokal,” tegas Wisnuardhana.

Sedangkan Sekretaris Majelis Utama Subak Provinsi Bali Pasek Arimbawa berpendapat kalau alih fungsi lahan dapat dikendalikan dengan mengoptimalkan peran lembaga subak. “Alih fungsi lahan harus diatur dalam awig-awig dan libatkan kelian subak dalam proses jual beli lahan pertanian,” cetusnya.*

Previous articleJam Kerja Pegawai Karimun Berkurang Dua Jam
Next articleIndonesia Juara 3 Terbesar di Dunia