TANJUNGPINANG – Seorang anak dibawah umur bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) digilir oleh dua orang pemuda di Tanjungpinang, sehingga kedua pelaku bernama TS (21) dan ZI (20 berhasil diamankan oleh Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang.
BACA: Pelaku Cabul Dengan Cara Sodomi di Karimun Terancam 15 Tahun Penjara…
Korban yang masih berusia 15 tahun itu sudah saling kenal sejak sebulan seblum peristiwa pencabulan tersebut di salah satu warnet di Batu Lima Tanjungpinang. Sedangkan aksi bejat itu dilakukan oleh kedua pemuda di kamar kos kawannya di Batu Lima Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Harris Baltasar mengatakan, kedua pemuda itu diamankan atas laporan dari pihak keluarga Bunga. Yang kemidian ditindaklanjuti.
“Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 16 Januari lalu, berselang beberapa hari kedua pelaku berhasil kita amankan pada bulan yang sama,” ujar Baltasar, kemarin.
Sedangkan informasi pencabulan itu baru diketahui oleh pihak keluarga setelah teman korban yang mengetahui tindakan pencabulan yang dialami Bunga dan memberitahukan kepada abang korban, dan diteruskan kepada orang tuanya, yang dilanjutkan dengan membuat laporan Polisi.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh kedua pemuda itu adalah merayu korban dengan menjanjikan akan membeli casing ponselnya. Setelah sepakat keduanya pun berniat keliling lingkungan Bukit Bestari dan singgah ke kamar kos teman pelaku. Begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku bernama ZI pun melepas celana Bunga dengan paksa, sehingga melakukan aksi pencabulan.
“Tindakan pencabulan itu dilakukan secara bergantian oleh keduanya terhadap korban,” jelas Baltasar lagi.
Keduanya terancam dengan undang-undang perlindungan anak dan dihukum 15 tahun penjara.(*)